Berita Malinau Terkini

Kasus Korupsi Mantan Kades di Malinau Kaltara, Tersangka Diduga Manipulasi 3 Laporan Kegiatan

Kasus korupsi dana desa, mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau, Malinau, Kalimantan Utara, diduga buat laporan fiktif terkait pengelolaan dana desa.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Korupsi dana desa. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana desa yang menjerat mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau, Kecamatan Pujungan, Malinau Kalimantan Utara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Malinau.

Kasus korupsi dana desa ini melibatkan LK (40), tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau, Malinau.

Dalam kasus korupsi dana desa yang menjeratnya, LK diduga merekayasa laporan realisasi 3 kegiatan desa.

Berdasarkan pemeriksaan Polisi, laporan realisasi dana desa tersebut dilakukan pada kegiatan tahun 2020, 2021 dan 2022.

Meliputi kegiatan pembangunan rumah tidak layak huni, penyelenggaraan pos kesehatan desa dan pengadaaan lampu penerangan jalan bertenaga surya.

"Modus pelaku yakni membuat laporan pertanggungjawaban fiktif pada kegiatan pembangunan rumah tidak mampu, penyelenggaraan pos kesehatan desa dan pengadaan lampu tenaga surya," ungkap Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Tuniawan Sujono, Kamis (25/7/2024).

Polisi menetapkan LK (40) mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau Kecamatan Pujungan sebagai tersangka perkara korupsi dana desa senilai Rp 1,1 miliar di Malinau, Kalimantan Utara.
Polisi menetapkan LK (40) mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau Kecamatan Pujungan sebagai tersangka perkara korupsi dana desa senilai Rp 1,1 miliar di Malinau, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-SATRESKRIM POLRES MALINAU)

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Milliar, Polres Malinau Tetapkan Mantan Kades Long Belaka Pitau Tersangka

Hasil penelusuran TribunKaltara.com, tersangka korupsi dalam kasus ini merupakan Kepala Desa Long Belaka Pitau periode 2017-2023 yang telah habis masa jabatan tahun lalu.

Hasil Pilkades 2023, posisi LK sebagai Kepala Desa telah digantikan sosok baru sesuai Surat Keputusan Bupati Malinau Nomor 141.1/K.342/2023 yang memuat peralihan Kepala Desa periode 2023-2029.

Pemeriksaan Penyidik menemukan ada indikasi kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar atas korupsi dana desa Long Belaka Pitau, Kecamatan Pujungan.

"Kerugian negara akibat kasus ini senilai Rp 1.110.894.607 atau senilai Rp 1,1 miliar. Kami telah melimpahkan kasus inike Kejaksaan Negeru Malinau," ungkapnya.

Perkara ini telah memasuki kegiatan Tahap 2. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malinau, Kalimantan Utara.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved