Polisi Ungkap Beras Premium Oplosan
Update Beras Oplosan Terbukti, Hasilnya Premium Dicampur dengan SPHP, Uji Laboratorium Kementan
Hasil uji laboratorim Kementan, beras oplosan terbukti, ternyata beras SPHP dicampur beras premium dengan pakai kemasan beras dari Sulawesi Selatan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Satreskrim Polres Tarakan telah mendapatkan hasil pengujian sampel fi laboratorium diduga beras oplosan dari Kementerian Pertanian (Kementan). Hasil uji sampel di laboratorium tersebut menyatakan bahwa benar beras oplosan itu merupakan beras campuran antara beras SPHP dan beras premium merek lain.
Dengan hasil uji laboratorium menyatakan kebenaran beras oplosan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan dalam waktu dekat akan ke Sulawesi Selatan melakukan pengembangan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi dari pemasok beras dimana beras oplosan didatangkan dari Sulawesi Selatan, termasuk kemasan beras.
“Hasil uji laboratorium di Kementerian Pertanian secara garis besarnya, barang beras dalam kemasan beras oplosan berbeda dengan yang tertulis di dalam kemasan,” ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Randhya Sakhtika Putra mengatakan, denga adanya beras oplosan tersebut, pihaknya belum dapat memastikan kelayakannya apakah dapat dikonsumsi atau tidak. Namun beras oplosan tidak layak perdagangan atau diperjualbelikan.
Baca juga: Perum Bulog Tarakan Ucapkan Terimakasih, Usai Pelaku Beras Oplosan Ditangkap Polisi
Untuk beras oplosan tidak layak diperdagangkan, karena selain isinya berbeda kemasan. Dimana kemasan beras premium, namun isi di dalam kemasan beras premimum itu sudah dicampurkan pelaku HS.
Tidak hanya itu, dalam sisi perizinan pun telah melanggar. Oleh karena itu Satrekrim Polres Tarakan akan ke Sulawesi Selatan untuk mencari tahu kemasan beras yang digunakan pelaku untuk mencampurkan beras oplosan tersebut.
“Karena karung mengambil dari sana (Sulawesi Selatan). Kemarin diuji 8 sampel, masing-masing sampel 5 kg,” ujarnya.
Adapun pelaku sendiri disangkakan pasal berkaitan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. Dengan hasil uji laboratorium membuktikan beras oplosan.
“Dari Bulog sudah diperiksa. Untuk ahli, belum karena kemarin hasil lab saja. Rencana ahli mau pakai tiga, yakni ahli terkait perlindungan konsumen, kemudian pangan dan ahli pidana,” jelasnya.

Pelaku sendiri mengakui mengoplos beras tersebut. Untuk menindaklanjuti beras oplosan, Satreskrim Polres Tarakan akan mendatangkan Tenaga Ahli. Untuk tenaga ahli rencananya akan dilihat situasi dan kondisi apakah didatangkan dari luar atau hanya mengambil Tenaga Ahli dari Tarakan saja.
Disinggung mengenai potensi bertambahnya tersangka baru bergantung hasil gelar perkara. Ia tak menampik pelaku juga memerintahkan mengoplos anak buahnya.
“Hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pelaku mempekerjakan orang memberi upah Rp10ribu. Yang diupah tidak tahu menahu ini hukumnya, hanya diperintah saja. Kami juga ada hati nurani juga, karena yang ambil keuntungan si pemodal ini. Dari Bulog juga seperti pemberitaan sebelumnya, Bulog secara garis besar menyampaikan memang kurang pengawasan. Yang jelas kami jadwalkan (ke Sulawesi masih harus atur jadwal lagi,” tukas Randhya Sakhtika Putra.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.