Polisi Ungkap Beras Premium Oplosan

Langgar Pakta Integritas, HS Tersangka Beras Oplosan Diberi Sanksi, Izin Dicabut Perum Bulog Tarakan

Perum Bulog Tarakan akhirnya mencabut izin penjualan beras SPHP yang selama ini dilakukan HS, setelah jadi tersangka pelaku beras oplosan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pimpinan Cabang Perum Bulog Kantor Cabang Tarakan, Sri Budi Prasetyo menjelaskan, Perum Bulog Tarakan mencabut izin penjualan beras SPHP HS, setelah jadi tersangka pelaku beras oplosan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pasca ditetapkan tersangka beras oplosan antara premium dan SPHP, HS yang menjadi mitra Perum Bulog Tarakan akhirnya mendapat sanksi.

Pimpinan Cabang Perum Bulog  Tarakan, Sri Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada HS, selama satu tahun dilarang menjual beras SPHP dan perizinannya  dicabut.

"Termasuk kegiatan lain dari Perum Bulog Tarakan, karena HS melanggar pakta integritas yang sudah ditandatangani ," ungkap Sri Budi Prasetyo.

Dijelaskan, semua mitra harus tunduk pada pakta integritas.

Pertama, tidak menjual beras di atas HET. Kedua, tidak melakukan penggantian merek atau pencampuran. Dan ketiga, selalu taat pada ketentuan berlaku.

"Baik ketentuan Perum Bulog dan ketentuan perundang-undangan tentang perdagangan," tegas Sri Budi Prasetyo.

Baca juga: Update Beras Oplosan Terbukti, Hasilnya Premium Dicampur dengan SPHP, Uji Laboratorium Kementan  

lebih lanjut ia mengatakan, berkaitan HS sendiri diakuinya belum pernah bertemu langsung yang bersngkutan. Namun sebelumnya sudah menjadi mitra Bulog dan informasi dihimpun kurang lebih dua tahun beroperasi.

Selama menjadi mitra Perum Bulog Tarakan, detailnya ia belum melihat data. Pengakuan HS diketahui kepada pihak kepolisian baru setahun melakukan beras oplosan.

HS sudah menjadi mitra pihaknya atau disebut pengecer SPHP berlangsung dua tahun. Namun untuk mulai pastinya si pelaku melakukan (oplos) beras pihaknya juga tidak tahu pasti.

Ia menambahkan setiap kali monitoring, ada lokasi titik dan juga dokumentasi diambil tim sebagai laporan. Dan setiap monitoring tidak ada sama sekali temuan.

"Ibaratnya seperti saat monitoring ke pasar misalnya, datang ke pasar harga HET semua. Tapi pulang bisa jadi ada menaikkan. Tapi kita akan evaluasi lagi biar pedagang biar sama-sama masyarakatnya makmur.

Beras mudah dijangkau harga terjangkau, makanya sebagai solusi dan evaluasi kami panggil semua pengecer SPHP bersama Satgas Pangan Dinas Ketahanan Pangan disosialisasikan lagi terkait aturan perdagangan di Tarakan dan beras SPHP dan komoditas lainnya," jelasnya.

Baca juga: Perum Bulog Tarakan Ucapkan Terimakasih, Usai Pelaku Beras Oplosan Ditangkap Polisi

Menurutnya kemungkinan masih ada pedagang masih awal terhadap aturan. Ia melanjutkan syarat untuk bisa bergabung menjadi RPK sendiri, lanjutnya salah satunya harus mitra SPHP.

Diketahui ada distributor dan pengecer. Di Tarakan sendiri disebut keseluruhan sebagai pengecer.

"Salah satu syaratnya mereka harus punya KTP dan NPWP, punya toko untuk men-display itu. Dan dia berjualan komoditas pangan baik beras, minyak, gula dan sembako lain atau toko kelontong," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved