Polisi Ungkap Beras Premium Oplosan

Langgar Pakta Integritas, HS Tersangka Beras Oplosan Diberi Sanksi, Izin Dicabut Perum Bulog Tarakan

Perum Bulog Tarakan akhirnya mencabut izin penjualan beras SPHP yang selama ini dilakukan HS, setelah jadi tersangka pelaku beras oplosan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pimpinan Cabang Perum Bulog Kantor Cabang Tarakan, Sri Budi Prasetyo menjelaskan, Perum Bulog Tarakan mencabut izin penjualan beras SPHP HS, setelah jadi tersangka pelaku beras oplosan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pasca ditetapkan tersangka beras oplosan antara premium dan SPHP, HS yang menjadi mitra Perum Bulog Tarakan akhirnya mendapat sanksi.

Pimpinan Cabang Perum Bulog  Tarakan, Sri Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada HS, selama satu tahun dilarang menjual beras SPHP dan perizinannya  dicabut.

"Termasuk kegiatan lain dari Perum Bulog Tarakan, karena HS melanggar pakta integritas yang sudah ditandatangani ," ungkap Sri Budi Prasetyo.

Dijelaskan, semua mitra harus tunduk pada pakta integritas.

Pertama, tidak menjual beras di atas HET. Kedua, tidak melakukan penggantian merek atau pencampuran. Dan ketiga, selalu taat pada ketentuan berlaku.

"Baik ketentuan Perum Bulog dan ketentuan perundang-undangan tentang perdagangan," tegas Sri Budi Prasetyo.

Baca juga: Update Beras Oplosan Terbukti, Hasilnya Premium Dicampur dengan SPHP, Uji Laboratorium Kementan  

lebih lanjut ia mengatakan, berkaitan HS sendiri diakuinya belum pernah bertemu langsung yang bersngkutan. Namun sebelumnya sudah menjadi mitra Bulog dan informasi dihimpun kurang lebih dua tahun beroperasi.

Selama menjadi mitra Perum Bulog Tarakan, detailnya ia belum melihat data. Pengakuan HS diketahui kepada pihak kepolisian baru setahun melakukan beras oplosan.

HS sudah menjadi mitra pihaknya atau disebut pengecer SPHP berlangsung dua tahun. Namun untuk mulai pastinya si pelaku melakukan (oplos) beras pihaknya juga tidak tahu pasti.

Ia menambahkan setiap kali monitoring, ada lokasi titik dan juga dokumentasi diambil tim sebagai laporan. Dan setiap monitoring tidak ada sama sekali temuan.

"Ibaratnya seperti saat monitoring ke pasar misalnya, datang ke pasar harga HET semua. Tapi pulang bisa jadi ada menaikkan. Tapi kita akan evaluasi lagi biar pedagang biar sama-sama masyarakatnya makmur.

Beras mudah dijangkau harga terjangkau, makanya sebagai solusi dan evaluasi kami panggil semua pengecer SPHP bersama Satgas Pangan Dinas Ketahanan Pangan disosialisasikan lagi terkait aturan perdagangan di Tarakan dan beras SPHP dan komoditas lainnya," jelasnya.

Baca juga: Perum Bulog Tarakan Ucapkan Terimakasih, Usai Pelaku Beras Oplosan Ditangkap Polisi

Menurutnya kemungkinan masih ada pedagang masih awal terhadap aturan. Ia melanjutkan syarat untuk bisa bergabung menjadi RPK sendiri, lanjutnya salah satunya harus mitra SPHP.

Diketahui ada distributor dan pengecer. Di Tarakan sendiri disebut keseluruhan sebagai pengecer.

"Salah satu syaratnya mereka harus punya KTP dan NPWP, punya toko untuk men-display itu. Dan dia berjualan komoditas pangan baik beras, minyak, gula dan sembako lain atau toko kelontong," jelasnya.

Untuk meminimalisir pengecer melakukan hal-hal dilarang seperti mencampur, ada monitoring dilakukan petugas. Juga bekerja sama dengan beberapa dinas memantau harga.

Apabila dari laporan harganya terlalu tinggi tentu diberi teguran. Jika dari teguran itu tidak diindahkan, maka dicoret dari keanggotaan atau penetapan dari penyaluran SPHP tadi.

Ia melanjutkan kemarin juga sudah dipanggil satu saksi dari Bulog untuk menjelaskan kepada kepolisian. Pihaknya bahkan terbuka dan sangat berterima kasih semisal ada temuan kasus seperti kemarin.

Penugasan SPHP ini lanjutnya harus dikerjakan bersama dan dipantau bersama.

"Bukan hanya Bulog, semua harus membantu memantau. Kalau ada laporan harga tinggi silakan lapor. Di nomor saya 081282333322. Hp saya 24 jam aktif," jelasnya.

Baca juga: Untung Rp15 Ribu/5 Kg, Polres Tarakan Sebut Disuplai Bulog, Ini Merek Beras Oplosan Catutan Pelaku

Lebih jauh berbicara titik pengecer sendiri tersebar di pasar, kemudian toko kelontong. Untuk HS kemarin juga berstatus pengecer.

Ia juga menjelaskan sepengetahuan Bulog sendiri HS hanya memiliki kios.

"Karena di syarat kami hanya sebut kios. Untuk gudang kami kurang paham," ujarnya.

Lanjutnya lagi jika memang HS disebut distributor, seharusnya izinnya HS ada Nomor Induk Berusaha (NIB) menyebut distributor, kemudian nomor SIPP kode distributor.

Namun lanjutnya saat pengajuan berdasarkan toko eceran beras.

Pelaku pengoplos beras, HS, saat berada di Polres Tarakan.
Pelaku pengoplos beras, HS, saat berada di Polres Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Ia juga mengulas kembali berkaitan istilah kuota bahwa tidak ada istilah kuota di pengecer.

Apalagi sebelumnya dalam keterangan HS disampaikan kepolisian HS mendapat jatah 100 karung namun bisa mendapat juga sampai 1.000 karung SPHP.

"Istilah kuota harus diluruskan. Takutnya ada salah persepsi. Sebenarnya tidak ada kuota di kami hanya pemerataan saja.

Saat stok ada silakan ambil 1.000 -500 karung tapi saat stok kami gak ada ya kami berikan pemerataan sekian. Karena kalau kami di Tarakan, pengiriman terkendala terkait pembongkaran.

Terkait juga pengiriman dari pelabuhan lain. Dan terkait cuaca juga," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved