Berita Tarakan Terkini

Tidak Terima Anaknya Kabur dari Rumah Dirudapksa, Orangtua Korban Lapor Polisi, Pelaku Akui 5 Kali 

YG pelaku rudapaksa terhadap seorang perempuan yang usia masih anak dibawah umur, akhirnya ditangkapp Satreskrim Polres Tarakan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur kini berurusan dengan kepolisian Polres Tarakan usai dilaporkan orangtua korban. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan mengamankan seorang pria inisial YG (20), pelaku rudapaksa terhadap seorang pelajar perempuan yang masih usia anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari orangtua korban, bahwa anak perempuannya yang kabur dari rumah dirudapaksa oleh YG. 

Peristiwa rudapaksa terjadi pada 17 Juni 2024, saat anak perempuannya awalnya kabur dari rumah.

Namun dua hari kemudian sang anak perempuan ini kembali ke rumah.  Ketika berada di rumah, orangtua menanyakan kemana saja selama dua hari tidak pulang ke rumah.

Sang anak perempuan menjawab pergi dengan YG dan menginap di losmen, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan, Kalimantan Utara.

Pengakuan korban selama kabur rumah telah  melakukan hubungan badan hingga dua kali. 

Mendengar pengakuan anak, orangtua tidak terima dan langsung  melaporkan ke polisi. 

Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil 4 Bulan, Kini Mendekam di Sel Polres Nunukan

Mendapatkan laporan rudapaksa, Satreskrim Polres Taraka langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya YG diamankan di rumahnya, Kelurahan Sebengkok.

Akibat perbuatannya YG dikenakan pasal 81 Ayat 2 Juncto pasal 76D Subsider pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jadi UU dengan ancaman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Randhya Sakhtika Putra mengatakan, antara pelaku dan korban statusnya  berpacaran selama kurang lebih dua bulan.

Keduanya berkenalan di Instagram. Modus pelaku melakukan rudapaksa korban awalnya membooking losmen, kemudian korban datang ke losmen tersebut.  

"Pelaku mengakui pernah melakukan hubungan suami istri  4 hingga 5 kali.

Tahu anaknya yang lari dari rumah sudah melakukan hubungan suami istri, orangtua korban tidak terima karena anaknya di bawah umur," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Polres Bontang Tutup Ponpes DD Wal Irsyad Ar-Rahman, Bongkar Kasus Rudakpaksa Santriwati

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Risqa Aulia Mahatmi, kondisi korban pasca persetubuan tak ada trauma khusus.

Alasan sang anak keluar dari rumah disebabkan ada faktor keluarga memilih kabur dari rumah.

"Kondisi setelah kejadian tidak ada karena mereka pacaran bukan unsur paksaan. Penyebab kabur dari rumah karena masalah keluarga," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved