Berita Tarakan Terkini
Tidak Terima Anaknya Kabur dari Rumah Dirudapksa, Orangtua Korban Lapor Polisi, Pelaku Akui 5 Kali
YG pelaku rudapaksa terhadap seorang perempuan yang usia masih anak dibawah umur, akhirnya ditangkapp Satreskrim Polres Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan mengamankan seorang pria inisial YG (20), pelaku rudapaksa terhadap seorang pelajar perempuan yang masih usia anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari orangtua korban, bahwa anak perempuannya yang kabur dari rumah dirudapaksa oleh YG.
Peristiwa rudapaksa terjadi pada 17 Juni 2024, saat anak perempuannya awalnya kabur dari rumah.
Namun dua hari kemudian sang anak perempuan ini kembali ke rumah. Ketika berada di rumah, orangtua menanyakan kemana saja selama dua hari tidak pulang ke rumah.
Sang anak perempuan menjawab pergi dengan YG dan menginap di losmen, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan, Kalimantan Utara.
Pengakuan korban selama kabur rumah telah melakukan hubungan badan hingga dua kali.
Mendengar pengakuan anak, orangtua tidak terima dan langsung melaporkan ke polisi.
Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil 4 Bulan, Kini Mendekam di Sel Polres Nunukan
Mendapatkan laporan rudapaksa, Satreskrim Polres Taraka langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya YG diamankan di rumahnya, Kelurahan Sebengkok.
Akibat perbuatannya YG dikenakan pasal 81 Ayat 2 Juncto pasal 76D Subsider pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jadi UU dengan ancaman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Randhya Sakhtika Putra mengatakan, antara pelaku dan korban statusnya berpacaran selama kurang lebih dua bulan.
Keduanya berkenalan di Instagram. Modus pelaku melakukan rudapaksa korban awalnya membooking losmen, kemudian korban datang ke losmen tersebut.
"Pelaku mengakui pernah melakukan hubungan suami istri 4 hingga 5 kali.
Tahu anaknya yang lari dari rumah sudah melakukan hubungan suami istri, orangtua korban tidak terima karena anaknya di bawah umur," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Polres Bontang Tutup Ponpes DD Wal Irsyad Ar-Rahman, Bongkar Kasus Rudakpaksa Santriwati
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Risqa Aulia Mahatmi, kondisi korban pasca persetubuan tak ada trauma khusus.
Alasan sang anak keluar dari rumah disebabkan ada faktor keluarga memilih kabur dari rumah.
"Kondisi setelah kejadian tidak ada karena mereka pacaran bukan unsur paksaan. Penyebab kabur dari rumah karena masalah keluarga," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Satreskrim Polres Tarakan
pria
pelaku
rudapaksa
pelajar
perempuan
Randhya Sakhtika Putra
laporan
korban
anak
rumah
Wali Kota Tarakan Tinjau Produksi Kertas PT PRI, Hasil Laboratorium Limbah Mulai Penuhi Baku Mutu |
![]() |
---|
Kenalkan Benih Sawit Unggul di Tarakan Kaltara, Produsen Sebut Bisa Panen hingga 24 Ton Setahun |
![]() |
---|
Kadisdukcapil Imbau Warga KTP Luar Tarakan Melapor untuk Didata Penduduk Non Permanen, RT Dilibatkan |
![]() |
---|
Persiapan MTQ Kecamatan, LPTQ Sebengkok Buka Seleksi, Target Pertahankan Tiga Kali Juara Beruntun |
![]() |
---|
Program Rehabilitasi Narkoba Sasar Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Tarakan Kerjasama BNNP Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.