Berita Tarakan Terkini

Pemilik Ruko di THM akan Ikuti Pemkot Tarakan, Asalkan Surat Pernyataan Dicabut, Ini Kronologinya

Begini isi perjanjian sewa yang ditawarkan Pemkot Tarakan kepada pemilik ruko yang ada di kawasan THM Tarakan Kalimantan Utara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Rudi, salah satu pemilik ruko atau tenant Komplek THM Tarakan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Salah satu pemilik ruko atau tenant di THM Tarakan, Kalimantan Utara, Rudi akhirnya menanggapi adanya kebijakan yang diterapkan Pemkot Tarakan soal perjanjian sewa di kawasan THM.

Rudi mengatakan pada prinsipnya pemilik ruko atau tenant sebagian besar mau mengikuti imbauan Pemkot Tarakan soal perjanjian sewa, Isi perjanjian sewa yang ditawarkan Pemkot Tarakan adalah menawarkan tarif sewa yang bervariasi. Untuk ruko di bagian depan sekitar Rp32 juta per tahun dalam jangka waktu lima tahun. Kemudian  bagian dalam kisaran Rp23 juta lebih per tahun, selama lima tahun dan dibayar per tahun. “Tahun ini dimulai bayar per Januari kemarin. Bisa dua kali bisa, yang mampu bisa sekali,” terang Rudi.

Rudi mengungkapkan, sebagai masyarakat yang taat hukum, ia harus mengikuti solusi dari Pemkot Tarakan supaya tidak terjadi kegaduhan, karena saat ini  dilaksanakan Pilkada 2024.  “Jadi kita mengalah, mengikuti dan terpenting proses hukum berjalan seperti biasa tidak ada masalah bagi kami. Ke depannya kami minta kalau bisa pemimpin terpilih yang betul-betul amanah, pentingkan kepentingan masyarakat,” harapnya.

Diakui Rudi, Pemkot Tarakan sudah datang menyerahkan surat perjanjian sewa. Namun dari pemilik ruko mau menandatangani perjanjian sewa tersebut, asalkan surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik ruko kemarin dicabut. Dalam surat pernyataan itu pemilik ruko harus mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Baca juga: Pemilk Ruko di THM Tetap Bisa Berjualan, Dengan Catatan Ikuti Ketentuan Pemkot Tarakan

“Kemarin ada surat pernyataan, kita harus mencabut gugatan atau tidak menggugat lagi, kan tidak bisa seperti itu. Tapi karena itu tidak dijadikan syarat sewa-menyewa makanya kami bersedia menyewa dulu sambil menunggu putusan di Pengadilan Negeri Tarakan,” jelasnya.

Ia menambahkan lagi bahwa jika nanti pihaknya menang di PN Tarakan, maka semua harus taat hukum untuk melaksanakan putusan PN Tarakan.

“Kami pun kalau seandainya dikalahkan maka kami harus turut, ikuti. Hukum kan panglima di negara ini, tidak ada orang kebal hukum. Tahapan sekarang sudah sampai pemeriksaan saksi dari penggugat sudah dari Minggu lalu,” ujarnya.

Besok (hari ini), kembali dilaksanakan agenda menghadirkan saksi dari Pemkot Tarakan. Adapun gugatan yang diajukan yakni gugatan dari tenant ke Pemkot Tarakan ke PN Tarakan jenis gugatan perdata.

“Tergugat pertama Pemkot Tarakan, dan kedua ada PT Putra Kaltim, dia developer dan turut tergugat dari BPN. Ini persolannya beda lagi,” ujarnya.

Baca juga: Bahas Penyelesaian HGB Inhutani di Kabupaten Tana Tidung, Bupati Ibrahim Audiensi ke BPKP Kaltara

Rudi menceritakan kronologi permasalahan ruko di THM yang berlarut-larut dihadapi pemilik ruko dengan Pemkot Tarakan. Dimana sebelumnya pemilik ruko pernah melaporkan kasus ini ke PTUN.

“Kemarin kan kami PTUN karena ada surat edaran. Di Kasasi sebelumnya sudah menang dan ternyata Pemkot Tarakan melakukan PK dan dimenangkan Pemkot. Jadi yang masuk ke PN Tarakan bukan gugatan PTUN, ini gugatan perdata, kasus baru. Di gugatan perdata, kami minta diperpanjang, kalau tidak, diganti rugi sesuai dengan surat perjanjian tahun 1996 dulu,” paparnya.

Yang diminta pihak tenant adalah janji dari pemerintah yang lama yang tidak diakui menurutnya sampai sekarang. Ia melanjutkan lagi, sebenarnya di versinya, jika diperpanjang sesuai keinginan tenant, ada pembayaran pajak masuk dan ada juga masuk PAD melalui BPHTB.

“Sebenarnya lebih banyak kami bayar daripada sewa menyewa. Cuma kenapa kami mau perjuangkan mau sertifikatkan, karena bisa jadi agunan di bank untuk menambah modal. Itu pertama. Kedua, kami minta kepastian hukum. Karena selama ini janji yang diberikan tidak ditunaikan tidak dilaksanakan, jadi kami ragu lagi, kalau ada apa-apa. Janji nyata tertulis tidak dilaksanakan,” terangnya.

Ia melanjutkan, sementara saat ini statusnya harus menyewa di THM kepada Pemkot Tarakan. Adapun surat kepemilikan tenant hanya berstatus HGB berdasarkan perjanjian jual beli dulu sebelum Tarakan menjadi Kota Madya.

“Dulu Pemkab Bulungan kerja sama dengan developer. Kemudian diperjanjian depelover yang mengambil ruko. Dia yang punya roka, pemkot yang kelola kios kecil, kios buah. Karena dia bangun semua dibagilah, bagian pemerintah adalah kios, dan bagian ruko punya developer. Dan berhak jual memindahtangankan kepada siapa yang mau. Itu bahasa dalam perjanjian 1995,” jelasnya.

Baca juga: PT Inhutani Tagih Sewa Lahan Hak Guna Bangunan, Pemkab Tana Tidung Beri Respons ini

Menurut sejarah, Tarakan masih berstatus sebagai kota administratif dan akan ditingkatkan menjadi kota madya. Saat itu syarat untuk meningkatkan kota madya saat itu harus ada ikon.

“Saat itu Tarakan tidak ada ikon, tanah di sekitar sini masih banyak kosong, akhirnya pemerintah mencari investor untuk bekerja sama untuk membangun dan akhirnya didapatkan PT Putra Kaltim (developer) karena dia membangun katanya seperti Citra Niaga Samarinda,makanya kita mirip. Dan mereka datang kerja sama dan membuat perjanjian, dibangunlah. Kami juga ditawari,” paparnya.

Surat perjanjian 1995 perjanjian dibuat oleh pemerintah saat itu dan pihak developer. Dan saat pihak tenant ditawari, pihaknya juga termasuk ikut mempertanyakan legal standing suratnya. Oleh developer menyampaikan statusnya HGB alias 25 tahun bisa diperpanjang.

“Kami saat itu mau lihat dulu dan dilakukan sosialisasi saat itu di gedung serbaguna dipanggil wali kota saat itu Asran Mulkis. Dipaparkanlah ayat 9 dalam perjanjian, bahwa 25 tahun HGB kalau berakhir bisa diperpanjang. Kita diprioritaskan. Karena di tiga ayat itu tidak ada kata ganti rugi kami saat itu bertanya, bagaimana seandainya 20 tahun kemudian, berubah fungsi THM misal mau dibangun ulang. Karena di situ kan syaratnya tertuang jika tidak berubah fungsi,” terangnya.

Kemudian lanjutnya, bagaimanan jika berubah fungsi, apakah tenant bisa direlokasi ataupun diganti rugi. Dan saat itu jika tidak ada itu pihaknya tidak mau membeli. Dan Wali Kota yang menjabat saat itu meminta PT Putra Kaltim menyurati untuk penegasan perjanjian saat itu.

“Setelah disurati dan wali kota membalas bahwa menegaskan mengeluarkan tiga poin lagi di tahun 1996 untuk memperkuat penegasan di pasal 9 ayat 1, 2,3 perjanjian antara Pemerintah Bulungan dan Developer PT Putra Kaltim. Isinya 25 tahun bisa diperpanjang sepanjang tidak berubah fungsi dan apabila tidak diperpanjang, maka harus diganti rugi. Dan inilah yang kami minta ke pemerintah untuk ditunaikan dan sudah masuk di PN Tarakan,” jelas Koko Rudi.

Ia melanjutkan yang terjadi saat ini adalah yang pemerintah inginkan disewakan gedung beserta tanahnya. Sementara menurutnya pemerintah hanya punya hak tanah HPL saja. Dan untuk gedung, dibeli para tenant. Artinya gedung milik tenant.

Rud pemilik ruko 02 02082024
Rudi, salah satu pemilik ruko di komplek THM Tarakan, Kalimantan Utara.

“Tapi waktu kami sewa, tanah dan gedung. Jadi ibaratnya kita menyewa milik kita yang kita beli sendiri dan yang ambil uangnya pemerintah. Tapi sekarang kami berpikir bikin keadaan kondusif dulu karena mau Pilkada,” harapnya.
Ia melanjutkan yang menjadi kelemahan adalah berganti pemimpin ganti kebijakan. Kembali disinggung yang ditawarkan pemerintah untuk sewa mau tidak mau diikuti tenant.

“Kami posisi keberatan tapi bagaimana mau melawan penguasa. Yang keberatan kami kan saat aprasial kan harusnnya bangunan tidak termasuk. Harusnya tanah saja. Bukan bangunannya. Ternyata diaprasial dan diperdakan dan sudah keluar perdanya bahwa tanah dan bangunan diikuti,” jelasnya.

Ia sendiri mendapat tarif sewa di angka Rp23 juta lebih dan yang mahal memang yang menghadap ke jalanan. Durasi sewa selama lima tahun namun per tahun Rp23 juta lebih. Ia juga tidak memahami setelah lima tahun nanti akan menjadi apa nasibnya.

“Kami tidak ketahui. Kita tergantung kebijakan pemimpin akan datang. Kenapa kami perjuangkan HGB karena HGB kan minimal 20 tahun. Sekarang status tanah ini, kami sewa saja ini solusi pemkot.Kalau dibilang ruko bukan kami punya, ia kalau menurut pemerintah. Karena sudah ambil alih. Cuma kan harus menunggu keputusan Pengadilan Negeri Tarakan apa nanti diputuskan. Kalau Pengadilan katakana harus perpanjang HGB maka kan harus diperpanjang tapi kalau ganti rugi ya ganti rugi. Tapi sekali lagi kami mau tenang dulu,” jelasnya.

Ia juga melanjutkan bahwa saat ini pihaknya inginkan ketenangan jangan sampai muncul masalah mendekat Pilkada. Apalagi banyak juga rekan-rekannya di pemerintah alias. “Mudahan pemimpin nanti punya kebijakan baik,” jelasnya.

Ia melanjutkan lagi untuk biaya sewa sendiri, Pemkot Tarakan sudah membuat perda baru pihaknya dipanggil sosialisasi di Serbaguna. “Itu baru kami tahu harga sewa sekian. Informasinya diaprassial dari Balikpapan. Jadi bukan Pemkot tentukan harga. Nah kalau harga yang sekarang tarifnya sebenarnya berat. Cuma kami susah serba salah mau tidak mau mengikuti karena sudah perdakan,” ujarnya.

Namun keringanannya disuruh membayar dua kali. Hanya saja yang memberatkan tenant juga seharusnya jangan dihitung per Januari tapi setelah sosialisasi. “Namun dari BPK katanya menekankan dari Januari jadi kami mau ndak mau ikutlah,” jelasnya.

Ia kembali mengakui bahwa dari sisi pendapatan hanya mampu bertahan ketika ada pemasukan di kondisi sepi saat ini. Jangakan di THM, di luar juga kondisi sama. “Di kota besar juga sama. Banyak yang tutup. THM ramainya saat hari raya paling ramai jelang Idul Fitri ramai hari terakhir. Sudah itu stagnan. Pengaruh jualan online dan sekarang kan krisis ekonomi,” akunya.

Sebelum penjualan online merebak, pendapatan cukup lumayan dan bisa menutupi cost. Saat ini cukup jauh menurun ada sekitar 60-70 persen dari omzet sebelumnya.

“Turunnya jauh sekali. Kami tidak bisa menjadikan alasan karena ini sekarang dunia berubah zaman digital. Kalau mau merambah ke online juga sulit. Di Tarakan saja, masyarakat tahu bagaimana mencari barang jika tidak ada di online baru ke ruko ruko. Apalagi kalau cari barang dadakan besok mau pakai karena pesan online lama sampai,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved