Berita Tarakan Terkini
BKD Kaltara Tunggu Laporan Resmi RSUD dr H Jusuf SK, Dokter PNS Sudah Diberi Teguran dari Gubernur
BKD Kaltara menunggu surat laporan resmi dari pihak rumah sakit terkait satu dokter berstatus PNS tak bertugas secara maksimal di RSUD dr H Jusuf SK.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Sehingga pihaknya menunggu laporan secara resmi.
“Kalau secara resmi sudah ada, tentu kami akan proses. Yang bersangkutan memang status PNS di Kaltara,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setiap tugas belajar ada kontrak kerja dan biasanya mencapai 10 tahun atau 15 tahun pengabdian baru bisa ajukan pindah tugas.
“Nanti dilihat kontraknya seperti apa. Kalau memang tuntutannya masih harus selesaikan masa kerja ya kita lihat, sambil berproses saja,” jelasnya.
Untuk kemungkinan sanksi sesuai regulasi dan normative.
Baca juga: Begini Tanggapan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Pasien Kemoterapi Tidak Dilayani di RSUD Jusuf SK
Untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), adalah hukuman tertinggi dalam hukdis.
Dan pihaknya harus melihat kategorinya.
“Kalau PTDH, dulu ada beberapa kasus juga seperti narkoba, terjerat hukum dan terbukti inkrah bisa diproses. Kalau dari sisi instansi kesehatan belum pernah ada,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Badan Kepegawaian Daerah
RSUD dr H Jusuf SK
Rumah Sakit
dr Budi Aziz
BKD Kaltara
kemoterapi
BPJS Kesehatan
Tarakan
Begini Penjelasan Direktur PDAM Tarakan Terkait Tarif Abodemen dan Usulan Penambahan Dewan Pengawas |
![]() |
---|
RDP dengan PDAM Tarakan, Pemuda Pertanyakan Penggunaan Tarif Abodemen dan Tambah Dewan Pengawas |
![]() |
---|
Rapat Dengar Pendapat DPRD dan Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan Kaltara, Ini Penjelasan Iwan Setiawan |
![]() |
---|
Perjuangan Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK Lanjut ke DPRD Tarakan Kaltara, Ini Jawaban Komisi 1 |
![]() |
---|
Cerita Petugas Penjaga Menara Suar di Pulau Sambit yang Tidak Berpenghuni, Sinyal Sulit Dijangkau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.