Mata Lokal Memilih

Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti Sehari Sebelum Kampanye, Simak Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Bagi calon kepala daerah dari petahana wajib mengajukan cuti sehari sebelum masa kampanye, simak jadwal tahapan Pilkada Kaltara 2024.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM
Bagi calon kepala daerah dari petahana wajib mengajukan cuti sehari sebelum masa kampanye, simak jadwal tahapan Pilkada Kaltara 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR –  Bagi calon kepala daerah dari petahana wajib mengajukan cuti sehari sebelum masa kampanye, simak jadwal tahapan Pilkada Kaltara 2024.

Ketua KPUKaltara Hariyadi Hamid menjelaskan, kepala daerah petahana yang mencalonkan diri maju di Pilkada Kaltara 2024, ada aturan khusus terkait cuti

Diungkapkan, kepala daerah petahana yang maju Pilkada tidak perlu mundur, melainkan hanya diwajibkan cuti saat masa kampanye.

Hariyadi mengatakan, kepala daerah wajib menyampaikan surat cuti yang dikeluarkan instansi atau pejabat berwenang kepada KPU, paling lambat satu hari sebelum masa kampanye.

Diketahui, sesuai tahapan, masa kampanye Pilkada dimulai pada 25 September 2024. 

Baca juga: Isu Munculnya Calon Tunggal dan Kotak Kosong di Pilkada Kaltara, KPU Nyatakan Telah Persiapkan Diri

“Kalau kemudian dia tidak menyerahkan surat cutinya kepada KPU, tentu dia termasuk kampanye di luar jadwal.

Kemudian berlakulah aturan-aturan mengenai itu, dan dia bisa kampanye ketika menyerahkan surat cuti,” terang Hariyadi.

Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 22 September 2024.

Sedangkan pelaksanaan kampanye Pilkada berlangsung 25 September-23 November 2024.

Baca juga: Utak Atik Pilkada Kaltara 2024, Adakah Kejutan di Detik-detik Menit Akhir Bagi Bakal Paslon

Berikut tahapan Pilkada 2024:

* 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

* 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

* 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

* 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

* 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved