Kaltara Memilih

Isu Munculnya Calon Tunggal dan Kotak Kosong di Pilkada Kaltara, KPU Nyatakan Telah Persiapkan Diri

Isu munculnya calon tunggal dan kotak kosong di Pilkada Kaltara 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah mempersiapkan diri.

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika
Ilustrasi - Serba serbi dalam proses Pemilihan Umum 2024 di Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR –  Isu munculnya calon tunggal dan kotak kosong di Pilkada Kaltara 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah mempersiapkan diri.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 sudah semakin dekat. 

Terhitung kurang dari 100 hari menuju proses pemungutan suara, KPU Kaltara terus bersiap diri, bahkan berkenaan dengan adanya isu munculnya calon tunggal di beberapa daerah di Kalimantan Utara (Kaltara).

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menegaskan, terkait kemungkinan munculnya calon tunggal atau pasangan calon dan kotak kosong, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan hal tersebut.

“Kami tidak bisa mengontrol munculnya proses tersebut karena murni aspirasi masing-masing jalur, baik perseorangan maupun jalur partai politik,” kata Hariyadi Hamid kepada TribunKaltara.com, Senin (19/8/2024).

Baca juga: Daftar 12 Parpol Pendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, Bakal Lawan Anies Baswedan?

Meski demikian, Hariyadi menyebut bahwa KPU Kaltara telah mempersiapkan diri berkaitan dengan langkah-langkah antisipasi sesuai aturan yang berlaku terhadap kemungkinan munculnya calon tunggal melawan kotak kosong.

Hariyadi juga menjelaskan, pengundian nomor akan tetap dilakukan, sehingga baik pasangan calon maupun kotak kosong tetap diberikan perlakuan sama dan masuk dalam kertas suara .

“Dari sisi regulasi memang sudah dipersiapkan beberapa hal yang sudah diantisipasi.

Terkait tahapan dan mekanisme tetap berjalan, hanya saja memang akan ada semacam penyesuaian, seperti penetapan calon, pengundian nomor urut hingga tahapan kampanye akan tetap dilakukan,” jelasnya.

Baca juga: Kampanye Tolak Kotak Kosong Menggema di Samarinda Jelang Pilgub Kaltim 2024: Kegagalan Demokrasi

Namun berkaitan dengan tahapan debat pasangan calon, ketika hanya calon tunggal, mekanismenya akan diganti menjadi debat publik dengan kategori penyampaian visi misi yang pendalamannya akan dilakukan oleh tim panelis.

“Itu untuk aturan yang berlaku sekarang, tentu aturan ini akan di-update, jadi kita tunggu saja untuk perkembangan terakhirnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hariyadi juga mengatakan bahwa ketika terjadi gugatan oleh pasangan calon dalam Pilkada dengan calon tunggal, maka dibutuhkan sebuah lembaga yang mewakili masyarakat. 

Oleh karena itu, KPU mendorong untuk terbentuknya sebuah lembaga pemantau pemilihan yang idenpendent dan tidak ter-afiliasi dengan partai politik apapun.

Baca juga: KPU Kaltara Tetapkan DPS Pilkada 517.910 Pemilih, Hariyadi Hamid: Masih Dapat Berubah Hingga DPT

“Iya, lembaga pemantau pemilihan inilah yang kemudian dapat mewakili masyarakat dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Makannya kami harus lebih insentif untuk mensosialisasikan terkait komponen masyarakat yang dapat menjadi pemantau pemilihan,” terangnya.


(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved