Malinau Memilih

Setelah Putusan MK, Syarat Pengusung Paslon Bupati Pilkada Malinau Minimal 4.593 Suara

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, syarat minimal dukungan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 kini mengacu persentase perolehan suara sah.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Pemungutan suara Pemilu 2024 di Malinau, Kalimantan Utara, Februari 2024 lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 60/PUU/-XXII/2024, syarat minimal dukungan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 kini mengacu persentase perolehan suara sah.

Jika mengacu skema putusan Mahkamah Konstitusi, parpol pengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau wajib mengantongi 10 persen dari total perolehan suara sah seluruh parpol di Malinau, Kalimantan Utara

Pada Pemilu Legislatif 2024, ada 18 parpol yang bertarung memperebutkan kursi dewan. Dengan total suara sah adalah 45.935 suara hasil Pemilu 2024 lalu.

Anggota KPU Malinau Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jerry Anderson merinci tata cara perhitungan syarat minimal pasca Putusan MK.

Baca juga: BREAKING NEWS- Mahasiswa Kaltara Hari Ini Demo di KPU, Desak Revisi PKPU Pasca Putusan MK

"Seluruh suara sah Pemilu 2024 di Malinau berjumlah 45.935 suara. Dikalikan 10 persen diperoleh jumlah 4.593 suara," ujarnya, Sabtu (24/8/2024).

Dasar perhitungan menggunakan klausul Pasal 40 ayat (1) huruf a.

Karena jumlah penduduk berdasarkan DPT Malinau Pemilu 2024 lalu berjumlah 82 ribu jiwa, maka dasar penggunaan syarat mengacu pada Pasal 40 ayat (1) huruf a.

Partai politik atau gabungan partai politik diwajibkan untuk memperoleh setidaknya 10 persen suara sah di wilayah tersebut.

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka setiap parpol atau gabungan parpol yang akan mengusung calon bupati dan wakil bupati di Malinau setidaknya memperoleh total 4.593 suara sah.

Hingga saat ini, KPU Malinau masih menanti Peraturan KPU Terbaru terkait syarat-syarat dukungan pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau Pilkada 2024.

Baca juga: Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub Jateng, KPU Ikuti Putusan MK soal Batas Usia, Luthfi Gandeng Gus Yasin

"Sesuai jadwal, hari ini mulai diumumkan jadwal pendaftaran. Terkait seluruh persyaratan, kami masi menunggu PKPUnya," kata Jerry.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved