Mata Lokal Memilih
Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub Jateng, KPU Ikuti Putusan MK soal Batas Usia, Luthfi Gandeng Gus Yasin
Putera bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep gagal maju di Pilgub Jawa Tengah, karena terkendala batas usia, Ahmad Luthfi gandeng Gus Yasin.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Putera bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep gagal alias tidak bisa maju di Pilgub Jawa Tengah, karena terkendala batas usia.
Seperti diketahui putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ), batas usia bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling rendah usia 30 tahun.
Sementara usia Kaesang Pangarep, hingga jadwal penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur belum cukup 30 tahun.
Pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menegaskan akan mengikuti putusan MK soal perubahan ambang batas usia pencalonan di Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menegaskan, syarat pendaftaran calon kepala daerah ditetapkan sejak pendaftaran, bukan pelantikan.
Dijelaskan, KPU RI akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sesuai dengan subtansi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Pamer Gaya Hidup Hedon saat Rakyat Kawal Putusan MK, Inilah Profil Erina Gudono, Menantu Jokowi
"Pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8).
Pernyataan Afif ini sebagai bentuk penegasan KPU untuk melakukan Revisi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 secara substansi dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 70/2024.

Dalam prosesnya, KPU RI bakal mengubah ketentuan Pasal 15 PKPU 8/2024 beserta pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8.
Ditemui usai jumpa pers, Afif menegaskan penetapan batas usia itu sebagaimana Putusan MK, yakni berusia paling rendah 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai calon gubernur dan berusia paling rendah 25 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai calon walikota/bupati.
"Iya, sama, aturan undang-undangnya begitu kok" ujar Afif.
KPU mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus mendatang.
"Dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," tutur Afif.
Baca juga: Istana Ikut Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, PDIP masih Tidak Percaya Sikap DPR RI
Sebelumnya, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep digadang-gadang maju di Pilgub Jawa Tengah di tengah usianya yang saat ini masih menginjak 29 tahun.
Sebab sempat keluar tafsir hukum yang melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 yang mengatur tentang syarat usia calon paling rendah saat pelantikan sebelum Putusan MK 60 dibacakan.
Kaesang Pangarep
Pilgub Jawa Tengah
Komisi Pemilihan Umum
KPU RI
putusan MK
Mahkamah Konstitusi
Ahmad Luthfi
Gus Yasin
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.