Malinau Memilih

Pendaftaran Paslon Bupati Malinau Dijadwalkan 27 Agustus 2024, Berikut Rincian Dokumen Persyaratan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau (KPU) mulai mengumumkan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Malinau 20224.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau menjelaskan teknis perhitungan suara sah dukungan Paslon pasca putusan MK pada sosialisasi tahapan pendaftaran Paslon Pilkada 2024 di Malinau, Kalimantan Utara, Sabtu (24/8/2024) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau ( KPU Malinau ) mulai mengumumkan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Malinau 2024.

Tahapan-tahapan pendaftaran diumumkan mulai kemarin, Sabtu (24/8/2024) dilanjutkan pendaftaran Paslon yang dijadwalkan pada Selasa 27 Agustus 2024 mendatang.

Ketua KPU Malinau, Marsalino mengatakan penyelenggara masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis pendaftaran.

Terdapat beberapa dokumen awal yang perlu disiapkan yakni syarat pengusungan oleh Partai Politik (Parpol) termasuk persyaratan oleh Paslon.

Baca juga: Setelah Putusan MK, Syarat Pengusung Paslon Bupati Pilkada Malinau Minimal 4.593 Suara

"Hingga saat ini, kami masih menunggu diterbitkannya PKPU Pasca putusan MK. Secara umum ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan mengacu kelenggkapan persyaratan," ungkapnya, Minggu (25/8/2024).

KPU Malinau telah merinci sejumlah persyaratan, kelengkapan dan pengantar teknis pendaftaran Paslon Pilkada 2024 melalui Sosialisasi tahapan Pendaftaran pada Sabtu (24/8/2024).

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, setelah putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 60/PUU/XXII/2024, syarat pengusung kini berbasis perolehan suara sah.

Sebelumnya mengacu pada perolehan kursi di DPRD Malinau. Sehingga diproleh syarat minimal Parpol atau gabungan Parpol pengusung adalah 4593 suara.

KPU Malinau menjabarkan 2 syarat pencalonan. Syarat pengusung yakni Paslon dan syarat pencalonan Paslon sebagai berikut:

1. Dokumen Syarat Pencalonan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik

a. Salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat  
- Naskah fisik: Tidak perlu diserahkan  
- Naskah digital: Diunggah melalui Silon  

b. Salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau salinan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota  
- Naskah fisik: Tidak perlu diserahkan  
- Naskah digital: Diunggah melalui Silon  

c. Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang Persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.RARPOL.KWK  
- Naskah fisik: Wajib diserahkan  
- Naskah digital: Diunggah melalui Silon  

d. Surat Pencalonan dan Kesepakatan Pimpinan Partai Politik atau Pimpinan Partai Politik yang bergabung dengan Pasangan Calon, sesuai dengan tingkatan, menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK  
- Naskah fisik: Wajib diserahkan  
- Naskah digital: Diunggah melalui Silon  

2. Dokumen Pendaftaran Syarat Pencalonan

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved