Malinau Memilih
Pendaftaran Paslon Bupati Malinau Dijadwalkan 27 Agustus 2024, Berikut Rincian Dokumen Persyaratan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau (KPU) mulai mengumumkan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Malinau 20224.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau menjelaskan teknis perhitungan suara sah dukungan Paslon pasca putusan MK pada sosialisasi tahapan pendaftaran Paslon Pilkada 2024 di Malinau, Kalimantan Utara, Sabtu (24/8/2024)
(TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
a. Surat Pernyataan Calon
- Naskah fisik: Wajib diserahkan
- Naskah digital: Wajib diunggah
b. Daftar Riwayat Hidup
- Naskah fisik: Wajib diserahkan
- Naskah digital: Wajib diunggah
Baca juga: KPU Nunukan Minta LO Paslon Aktivasi Silon, Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
c. Surat Keterangan, Ijazah, KTP, dan Lain-Lain
- Naskah fisik: Wajib diserahkan
- Naskah digital: Wajib diunggah
d. Naskah Visi, Misi, dan Program
- Naskah fisik: Dapat menyerahkan naskah fisik
- Naskah digital: Wajib diunggah
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Halaman 2 dari 2
Tags
Komisi Pemilihan Umum
KPU Malinau
pendaftaran
Marsalino
Partai Politik (Parpol)
Paslon
Bupati Malinau
Mahkamah Konstitusi
Malinau
Berita Terkait: #Malinau Memilih
Tugas KPU di Pilkada Malinau Kaltara Berakhir, Penetapan Paslon Terpilih Akhiri Tugas Penyelenggara |
![]() |
---|
Besok Malam, KPU Agendakan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
BRPK Akan Disampaikan Pekan Depan, KPU Jadwalkan Penetapan Pemenang Pilbup Malinau Awal 2025 |
![]() |
---|
KPU Tunggu Lampu Hijau dari MK, Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Malinau Segera Setelah Terima BRPK |
![]() |
---|
Nihil Sengketa, KPU Persiapkan Penetapan Paslon Pilbup Malinau Terpilih, Masih Tunggu BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.