Malinau Memilih

Pendaftaran Paslon Bupati Malinau Dijadwalkan 27 Agustus 2024, Berikut Rincian Dokumen Persyaratan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau (KPU) mulai mengumumkan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Malinau 20224.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau menjelaskan teknis perhitungan suara sah dukungan Paslon pasca putusan MK pada sosialisasi tahapan pendaftaran Paslon Pilkada 2024 di Malinau, Kalimantan Utara, Sabtu (24/8/2024) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

a. Surat Pernyataan Calon  
- Naskah fisik: Wajib diserahkan  
- Naskah digital: Wajib diunggah  

b. Daftar Riwayat Hidup  
- Naskah fisik: Wajib diserahkan  
- Naskah digital: Wajib diunggah  

Baca juga: KPU Nunukan Minta LO Paslon Aktivasi Silon, Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

c. Surat Keterangan, Ijazah, KTP, dan Lain-Lain  
- Naskah fisik: Wajib diserahkan  
- Naskah digital: Wajib diunggah  

d. Naskah Visi, Misi, dan Program  
- Naskah fisik: Dapat menyerahkan naskah fisik  
- Naskah digital: Wajib diunggah  


(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved