Tana Tidung Memilih
Tes Kesehatan Balon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung di RSUD dr Yusuf SK Tarakan, Simak Jadwalnya
Tahapan Pilkada Tana Tidung 2024, tes kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan di RSUD dr Jusuf SK Tarakan, simak jadwalnya.
Penulis: Rismayanti | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Tahapan Pilkada Tana Tidung 2024, tes kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan di RSUD dr Jusuf SK Tarakan, simak jadwalnya.
Mulai Selasa 27 Agustus 2024, KPU Tana Tidung akan mulai membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung di Pilkada 2024.
Disampaikan Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi kepada TribunKaltara.com, Senin (26/8/2024), ada perbedaan waktu pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di hari pertama dan kedua dengan hari terakhir.
"Ini perlu saya sampaikan juga agar menjadi pengetahuan kita bersama, pelaksanaan pendaftaran mulai 27 sampai 28 Agustus itu ada perbedaan waktu dengan tanggal 29 Agustus," ujar Apriadi.
Dijelaskan, pada hari terakhir pendaftaran tepatnya Kamis (29/8/2024), waktu pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WITA.

"Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati hari pertama, tanggal 27 dan 28 mulai pukul 08.00 WITA sampai 16.00 WITA. Sedangkan hari terakhir, tanggal 29 Agustus hingga pukul 23.59 WITA," ungkapnya.
Baca juga: Pilkada Serentak 2024, KPU Tana Tidung Sebut Syarat Maju di Pilbup Karus Kantongi 4 kursi DPRD KTT
Pertimbangan perbedaan waktu di hari pendaftaran ini berkaitan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait syarat pencalonan yang cukup jauh berbeda.
"Apa lagi kan syarat pencalonan itu secara drastis perubahannya luar biasa karena memang berdasarkan putusan MK," ucapnya.
Ditambahkan Apriadi, yang menjadi pertimbangan SK KPU yang sebelumnya itu adalah pasal 11 PKPU No. 8, namun pasca putusan MK, pasal 11 itu sudah tidak menjadi rujukan.
Apriadi menambahkan hasil putusan MK terkait 10 persen jumlah suara sah yang dimiliki partai politik untuk mengusung calon Kepala Daerah.
"Dimana putusan MK itu sangat jelas bahwa yang menjadi syarat partai politik mencalonkan calonnya itu adalah 10 persen dari jumlah suara sah," kata Apriadi.
Baca juga: Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung 2024, Cek juga Syarat Buat Kandidat
Artinya, masih ada potensi perubahan terkait pendaftaran, namun KPU Tana Tidung akan tetap memulai pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Potensi-potensi bisa saja berubah, makanya meskipun secara administrasi sebelum pendaftaran di ketentuannya minimal satu hari sebelum pendaftaran itu menyampaikan surat pemberitahuan.
Namun, secara kewajiban KPU tetap melakukan pembukaan pendaftaran mulai 27 sampai 29 Agustus 2024 sesuai dengan ketentuan waktunya.
Apriadi juga menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Polres Tana Tidung untuk pengamanan dan penertiban lalu lintas selama proses pendaftaran.
"Kami sudah berkoordinasi ke Dinas Perhubungan dan Polres untuk nanti bisa dikondisikan dari segi lalu lintas dan pengamanannya gambaran umumnya seperti apa," ujarnya.
Baca juga: BIODATA Mahdi E Paokuma, Ketua KPU Bulungan Terpilih, Dulu Pernah jadi Guru Honorer
Demikian juga, KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Tana Tidung membahas pelaksanaan tes kesehatan yang harus dilakukan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung.
Dari hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan, KPU Tana Tidung mendapat rekomendasi untuk melakukan tes kesehatan di RSUD dr Jusuf SK Tarakan.
"Koordinasi itu kami lakukan bertujuan untuk meminta rekomendasi rumah sakit yang mempunyai kapasitas dan fasilitas lengkap sesuai juknis," terangnya.
Tim pemeriksaan kesehatan akan dibentuk oleh rumah sakit tempat dilakukannya tes kesehatan, yakni di RSUD dr Jusuf SK Tarakan.
Baca juga: GRATIS! KPU Tana Tidung Gelar Lomba Desain Poster Pemilu untuk Umum, Total Hadiah 3 Juta Rupiah
Menurut Apriadi, tes kesehatan untuk Kepala Daerah se Kalimantan Utara, termasuk Kabupaten Tana Tidung akan dilaksanakan di RSUD dr Jusuf SK Tarakan.
"Sebagai informasi untuk wilayah Kaltara, baik Pilgub, Pilbup maupun Pilwali tes kesehatan dipusatkan di RSUD dr Jusuf SK Tarakan," tandasnya.
Hasil koordinasi KPU Tana Tidung dengan RSUD dr Jusuf SK Tarakan, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung akan melakukan tes kesehatan pada hari Jumat (30/8/2024) dan Sabtu (31/8/2024).
"Kita coba mengestimasi pelaksanaan tes kesehatan itu kisaran 30 sampai 31 Agustus 2024. Hanya saja kami belum tahu apakah nanti Kabupaten Tanah Tidung kenanya di tanggal 30 atau 31," tutupnya.
(*)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.