Mata Lokal Memilih

48 Pilkada 2024 Berpotensi Calon Tunggal, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran: Kotak Kosong tak Berfoto

Masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup, tercatat 48 Pilkada 2024 berpotensi calon tunggal, sehingga KPU perpanjang pendaftaran bagi parpol.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi Pilkada 2024 - Masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup, tercatat 48 Pilkada 2024 berpotensi calon tunggal, sehingga KPU perpanjang pendaftaran bagi parpol. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup. Tercatat 48 Pilkada 2024 berpotensi calon tunggal, sehingga KPU perpanjang pendaftaran bagi parpol.

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyampaikan, ada 48 daerah yang hanya punya pasangan calon ( Paslon ) tunggal pada Pilkada 2024 ini.

Jumlah Paslon tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang terhitung hingga Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin merinci, jumlah Paslon tunggal untuk tingkat provinsi hanya ada satu Paslon.

Sementara, untuk tingkat kabupaten sebanyak 42 Paslon dan untuk tingkat kota ada 5 Paslon.

Baca juga: Sampai Tutup Pendaftaran, Baru Satu Paslon Mendaftar, KPU Tarakan Perpanjang hingga 1 September 2024

"Total wilayah dengan satu pasangan calon (melawan kotak kosong) 48 daerah ," ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Dijelaskan, Afifuddin, bahwa Pilkada 2024 berlangsung di 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Sedangkan Paslon yang maju lewat jalur independen sebanyak 51 paslon yang meliputi, satu Paslon untuk gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian 38 paslon untuk bupati dan wakil bupati serta 12 paslon untuk wali kota dan wakil wali kota.

"Jadi total pencalonan perseorangan (independen) tercatat 51 pasangan calon," kata Afifuddin.

Selanjutnya, jumlah Paslon kepala daerah yang diusung partai politik sebanyak 1.467 Paslon.

Rinciannya, 100 Paslon tingkat provinsi, 1.095 Paslon tingkat kabupaten, dan 272 Paslon tingkat kota.

Baca juga: Berikut Daftar Nama Bakal Paslon Pilkada 2024 di Kalimantan Utara, Dua Daerah Lawan Kotak Kosong

Perpanjang Pendaftaran

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon.

Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.

Dalam perpanjangan pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari ke depan mulai tanggal 30 Agustus.

Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi.

Nantinya, kata Idham, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu selama tiga hari.

Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.

"Mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," tuturnya.

Baca juga: SAH Daftar ke KPU, Said Agil Tegaskan Tidak Ada Kotak Kosong pada Pilkada Tana Tidung 2024

Tidak Wajib Fasilitasi Kampanye

Idham menegaskan tak diwajibkan oleh undang-undang Pilkada untuk memfasilitasi kampanye pendukung surat suara tak berfoto atau kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

Idham Kholik menjelaskan kotak kosong sebenarnya berasal dari istilah politik pemilihan kepala desa.

Karena dalam pemilihan kepala desa, lanjut dia, bila ada calon tunggal maka disediakan dua kotak di mana satu kotak untuk memilih calon dan satu kotak lainnya disediakan untuk tidak memilih.

Sehingga, kata dia, dalam Pilkada tidak ada istilah kotak kosong melainkan yang ada adalah surat suara tak berfoto.

Dalam konteks kebebasan berekspresi pada demokrasi elektoral, lanjut dia, undang-undang tidak melarang bila ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal.

Namun, kata dia, undang-undang melarang perbuatan menghasut orang untuk tidak memilih atau untuk tidak menggunakan hak suaranya.

Hal tersebut disampaikannya menjawab usulan masyarakat agar KPU RI memfasilitasi kampanye pendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa dalam undang-undang Pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong," kata Idham.

Baca juga: Wempi W Mawa-Jakaria Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Malinau 2024: Belum Kepikiran

Rancangan surat

Idham menjelaskan KPU RI juga telah merancang surat suara untuk calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024.

Desain tersebut, kata dia, pertama yakni surat suara yang diawali dengan foto pasangan calon dan surat suara tidak berfoto.

Kedua, surat suara yang diawali dengan surat suara yang tidak berfoto dan pasangan calon.

"Karena nanti, walaupun pasangam calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," kata dia.

"Jadi kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu," sambung dia.

Akan tetapi, kata dia, karena Pilkada dihadirkan atau diselenggarakan untuk memilih pasangan calon di mana di dalamnya akan menentukan program-program pembangunan masa mendatang, maka Pilkada adalah saatnya berbicara tentang masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah.

Baca juga: Bawaslu Tana Tidung Klaim Belum Temukan Pelanggaran saat Tahapan Pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024

Bila nantinya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 d UU Pilkada maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.  

"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara.

Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 Undang-Undang 8 tahun 2015," kata Idham. (Tribun Network/gta/mar/wly)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved