Tana Tidung Memilih

Bawaslu Tana Tidung Klaim Belum Temukan Pelanggaran saat Tahapan Pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024

Bawaslu Tana Tidung mengklaim belum menemukan pelanggaran saat tahapan pendaftaran Pilkada Tana Tidung di Kantor KPU Tana Tidung.

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Rismayanti
Bawaslu Tana Tidung saat mengawasi tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Tana Tidung di Kantor KPU Tana Tidung, Kalimantan Utara, Kamis (29/8/2024). (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung ( KPU Tana Tidung) melaksanakan pendaftaran untuk dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Tana Tidung 2024, yakni, Ibrahim Ali-Sabri dan Said Agil-Hendrik, Kamis (29/8/2024).

Terkait kegiatan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung ( Bawaslu Tana Tidung) terus mengawal dan memastikan tahapan pendaftaran berjalan sesuai aturan.

Adapun yang menjadi fokus dalam pengawasan Bawaslu Tana Tidung yaitu keterlibatan ASN dalam mengawal masing-masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta mekanisme pendaftaran yang dilakukan KPU Tana Tidung.

Hal ini disampaikan Agusto Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP dan PS) Bawaslu Tana Tidung saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor KPU Tana Tidung.

"Jadi kami dari Bawaslu fokus pengawasan kami pada pencalonan hari ini yang pertama terkait tata cara prosedur dan mekanisme pendaftaran yang dilakukan teman-teman KPU, selain itu kami juga mengawasi keterlibatan ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam mengantar bakal pasangan calon dari poskonya sampai di KPU," ujar Agusto.

Proses tahapan pendaftaran yang dilakukan KPU Tana Tidung, kata dia, sudah berjalan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Setelah kita melihat, prosesnya di dalam teman-teman KPU telah menjalankan semua mekanisme itu sesuai dengan PKPU yang ada," ungkapnya.

Adapun terkait keterlibatan ASN ataupun Kepala dan Perangkat Desa, Bawaslu Tana Tidung mengutus Bawaslu Kecamatan Sesayap untuk turun dalam mengawasi.

"Kemudian terkait ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa tadi diluar pagar kita sudah mengarahkan teman-teman Bawaslu Kecamatan Sesayap khususnya karena mereka yang punya wilayah di Tideng Pale ini," ujarnya.

Bawaslu KTT 290824_2
Bawaslu Tana Tidung saat mengawasi tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Tana Tidung di Kantor KPU Tana Tidung, Kalimantan Utara, Kamis (29/8/2024). (TribunKaltara.com/Rismayanti)

Baca juga: SAH Daftar ke KPU, Said Agil Tegaskan Tidak Ada Kotak Kosong pada Pilkada Tana Tidung 2024

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Kecamatan Sesayap, tidak ditemukan adanya ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang turut mengawal masing-masing bakal calon.

"Sudah sempat dilihat bahwa ternyata tidak ada ditemukan ASN yang terlibat menurut pengamatan mereka saat mengantar termasuk juga mereka mengawasi kendaraan berplat merah juga  tidak ditemukan," paparnya.

Pengawasan yang dilakukan, kata Agusto, masih sangat terbatas karena kurangnya jumlah anggota Bawaslu dibandingkan dengan massa pendukung masing-masing bakal pasangan calon yang hadir.

"Kami dari pengawas juga punya keterbatasan karena memang banyak orang, tapi tentunya terhadap semua proses selanjutnya yaitu verifikasi dokumen kamu dari Bawaslu akan terus melekat mengawasi teman-teman KPU," katanya.

Sementara itu, meskipun berkas persyaratan kedua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung dikatakan lengkap, masih ada kemungkinan berkas tersebut dianggap tidak sah.

Oleh sebab itu, perlu dilakukan verifikasi untuk memastikan berkas yang masuk ke KPU Tana Tidung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved