Berita Malinau Terkini

Belum Tersedia RPH Lokal Seritifikasi Halal, Hal Ini yang Dilakukan Dinas Perindag Malinau 

Dengan tidak ada RPH sertifikasi halal, akhirnya Dinas Perindag Malinau lebih fokus memfasilitasi pemberdayaan UMKM produk olahan pangan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Aktivitas di RPH Malinau pada Hari Raya Kurban, Idul Adha 2024. Sertifikasi halal untuk produk pangan lokal hewani masih terkendala belum tersedianya RPH bersertifikasi 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Belum tersedianya fasilitas rumah pemotongan hewan atau RPH Lokal  bersertifikasi menjadi salah satu kendala mendapatkan sertifikasi halal produk makanan lokal berbahan hewani di Malinau, Kalimantan Utara

Untuk mendapatakn sertifikasi halal produk makanan lokal berbahan hewani salah satu syaratnya harus memiliki RPH lokal. Saat ini, di Malinau belum tersedia RPH lokal bersertifikasi halal.

Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan  (Disperindag) Malinau, Melani Indah menyampaikan RPH lokal merupakan bagian dari proses sertifikasi.

"Untuk sertifikasi halal, fasilitas pemotongan ayam dan daging yang bersertifikasi merupakan bagian dari proses sertifikasi halal. Di Malinau, saat ini belum tersedia dan akan terus kita upayakan," ungkapnya.

Baca juga: Dispertan Bulungan Imbau Masyarakat Lakukan Pemotongan Hewan Kurban di RPH, Begini Alasannya

Pada masa mendatang, RPH bersertifikasi halal diperlukan mengingat semakin banyaknya UMKM yang menggeluti lini usaha berbahan hewani.

Dengan belum memiliki RPH bersertifikasi halal di Malinau, Dinas Perindang sementara ini fokus membenahi lini usaha produk berbahan nabati  dengan memfasilitasi pemberdayaan usaha mikro kecil secara khusus untuk produk olahan pangan.

"Kami sementara ini menghindari produk yang berbahan dasar ayam dan daging, sehingga fokus kami saat ini adalah pada produk seperti kripik dan snack,” kata Melani Indah.

Pemberdayaan usaha mikro kecil di Malinau diantaranya melalui perluasan izin berusaha atau NIB selanjutnya pengurusan PIRT (Produk Industri Rumah Tangga).

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved