Malinau Memilih

Maju Bakal Paslon di Pilkada Malinau 2024, Wempi dan Jakaria Cuti 2 Bulan, Mulai 23 September

Mulai 23 September hingga 23 November 2024 bakal Paslon di Pilkada 2024 yang juga petahana Wempi-Jakaria akan cuti selama dua bulan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat menjelaskan masa cuti yang akan dijalani sebagai bakal Paslon Petahana Pilkada Malinau 2024 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Bupati dan Wakil Bupati Malinau, Wempi W Mawa dan Jakaria akan menjalani cuti selama tahapan kampanye Pilkada Malinau 2024. Wempi-Jakaria akan cuti selama dua bulan mulai 23 September hingga 23 November 2024.

Berdasarkan UU Pilkada 10/2016, bagi Kepala Daerah aktif yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024 diwajibkan cuti di luar tanggungan negara. Pilkada 2024, pasangan calon (Paslon) petahana diwajibkan cuti tugas, terkhusus 60 hari masa kampanye, dimulai ejak 25 September hingga 23 November 2024.

Saat ini, Wempi- Jakaria tercatat sebagai bakal Paslon Pilbup Malinau 2024 sekaligus bakal calon tunggal pada Pilbup Malinau

Wempi W Mawa mengatakan cuti tugas sekira 2 bulan disesuaikan dengan lama masa tahapan kampanye.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, KPU Malinau Tegaskan Paslon Petahana Wajib Cuti Saat Masa Kampanye

Dimulai saat penetapan Paslon , termasuk bagi Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini sedang aktif, dan mencalonkan diri, akan menjalani cuti kampanye.

"Prosesnya sudah diatur sesuai ketentuan. Maka, Bupati dan Wakil Bupati Malinau, cuti terhitung tanggal 23 September," ungkapnya, Kamis (5/9/2024).

Ketentuan ini juga telah diatur dalam Surat Gubernur Kaltara Nomor 800.1.11.7/3572/Β.ΡΕΜ.OTDA/GUB perihal Cuti di luar tanggungan negara dan pejabat sementara kepala daerah.

Permohonan cuti diserahkan gubernur paling lambat 3 September 2024 yang sebelumnya telah diserahkan oleh bakal Paslon petahana tersebut.

Dalam Rakoor Desk Pilkada Malinau 2024, Wempi W Mawa menyampaikan masa cuti yang dijalani bersama Wakil Bupati, Jakaria akan dimulai sejak penetapan Paslon sampai tahapan kampanye berakhir.

Wempi-Jakaria saar daftar di KPU Malinau 05092024
Wempi-Jakaria saat mendaftar sebagai bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Malinau 2024 di Kantor KPU Malinau, Selasa (27/8/2024)

"Sampai masa kampanye berakhir, atau masa tenang baru kami dapat aktif kembali sesuai regulasi.yang sudah diatur," katanya.

Wempi W Mawa dan Jakaria merupakan Bupati dan Wakil Bupati Malinau periode 2021-2024, kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau periode 2024-2029.

Saat ini, bakal Paslon petahana tersebut tampil.sebagai bakal Paslon tunggal yang mendaftar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau periode 2024-2029.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved