Malinau Memilih

Pilkada Serentak 2024, KPU Malinau Tegaskan Paslon Petahana Wajib Cuti Saat Masa Kampanye

Bakal Pasangan Calon (Paslon) petahana Pilkada Malinau diwajibkan cuti selama masa tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah 2024.

|
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Ketua KPU Malinau, Marsalino saat menerima penyerahan berkas pendaftaran Bakal Paslon di Kantor KPU Malinau, Kalimantan Utara (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Bakal Pasangan Calon ( Paslon ) petahana Pilkada Malinau diwajibkan cuti selama masa tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah 2024.

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, Bakal Paslon bupati petahana, Wempi W Mawa dan Jakaria telah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Malinau.

Ketua KPU Malinau, Marsalino mengatakan ketentuan UU Pilkada 10/2016 menjabarkan status Paslon petahana selama tahapan pemilihan kepala daerah.

Kepala daerah yang telah mendaftarkan diri saat ini masih aktif menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Baca juga: Inilah Tahapan dan Jenis Pemeriksaan Kesehatan bagi Bakal Paslon Kepala Daerah Maju di Pilkada 2024

Kewajiban cuti kampanye diatur, dan tahapannya dilaksanakan setelah bakal Paslon ditetapkan sebagai Paslon 22 September 2024 mendatang.

"Acuan kita adalah UU Pilkada Nomor 10/2016. Di dalamnya mengatur tentang kewajiban cuti selama masa kampanye nanti," ungkapnya.

Khusus di Pilkada Malinau, Bakal Pasangan Calon atau Paslon Petahana, Wempi-Jakaria telah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Malinau pada Selasa, (27/8/2024).

Keduanya merupakan figur petahana yang menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malinau periode 2020-2024.

Saat ini, Bapaslon petahana ini tetap dapat menjalankan kerja-kerja kepala daerah hingga nanti ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.

Marsalino menjelaskan kewajiban cuti selama tahapan kampanye akan dilaksanakan pada masa tahapan kampanye Pilkada 2024. 

"Terkait pendaftaran, kemudian pemeriksaan bakal Paslon, selanjutnya penelitian syarat administrasi. Setelahnya sesuai jadwal tanggal 22 Sepetember Paslon ditetapkan," katanya.

Baca juga: Awasi Tahapan Pilkada Kaltara, Bawaslu Ingatkan KPU Perhatikan Keabsahan Dokumen Bakal Paslon 

Penetapan Paslon dijadwalkan KPU pada 22 September 2024 mendatang. Dilanjutkan pencabutan nomor urut Paslon sehari setelahnya.

Untuk saat ini, KPU Malinau akan kembali membuka perpanjangan pendaftaran terhitung mulai besok, Senin 2 September hingga 4 September 2024.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved