Mata Lokal Memilih

Inilah Tahapan dan Jenis Pemeriksaan Kesehatan bagi Bakal Paslon Kepala Daerah Maju di Pilkada 2024

Sebagai syarat menjadi calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024, wajib mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan yang ditentukan oleh KPU RI.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi para paslon kepala daerah yang bakal bertarung di Pilkada Kaltara 2024. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM – Sebagai syarat menjadi calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024, wajib mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Tahapan dan jenis pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani oleh para bakal calon kepala daerah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Berikut tahapan pemeriksaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifudin:

Jenis pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan dengan penilaian status kesehatan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait.   

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilkada Kaltara 2024, Acuan KPU Tetapkan Jadi Calon

Daftar pemeriksaan Kesehatan meliputi:

- Anamnesis dan analisis riwayat kesehatan

- Pemeriksaan jiwa atau rohani meliputi pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik)

- Pemeriksaan kondisi psikologis

- Pemeriksaan status penggunaan narkotika

RSUD dr H Jusuf SK di Tarakan Kalimantan Utara menjadi rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan bagi seluruh Bapaslon Pilkada 2024 di wilayah Kalimantan Utara.
RSUD dr H Jusuf SK di Tarakan Kalimantan Utara menjadi rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan bagi seluruh Bapaslon Pilkada 2024 di wilayah Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Pada pemeriksaan fisik atau jasmani meliput: penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata, telinga hidung dan tenggorok, kepala leher, serta gigi dan mulut.

Setelah itu, bakal calon kepala daerah juga harus mengikuti pemeriksaan penunjang wajib yang meliputi pemeriksaan laboratorium, antara lain:

- Cek darah dan urine, yaitu hematologi lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C, hepatitis: HBsAg, Anti HCV, mikroalbuminuria, anti HIV, serta VDRL – TPHA.

- Pemeriksaan penunjang wajib selanjutnya meliputi tes Prostat Specific Antigent (PSA) dan Papsmear sitologi bagi calon kepala daerah perempuan.

- Pemeriksaan penunjang lainnya ialah Ultrasonografi abdomen, Elektrokardiografi dan Treadmill Test, Ekokardiografi, foto Roentgen Thoraks, Spirometri, Audiometri nada murni, USG transvaginal bagi calon perempuan.

- Pemeriksaan Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit, Foto Fundus Camera, MRI kepala tanpa kontras, dan Nerve Conduction Velocity (NCV).

Baca juga: Hari Pertama Pemeriksaan Kesehatan, Bawaslu Kaltara Ikut Pantau, Beri Masukan ke KPU dan Rumah Sakit

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved