Kaltara Memilih

Awasi Tahapan Pilkada Kaltara, Bawaslu Ingatkan KPU Perhatikan Keabsahan Dokumen Bakal Paslon 

Bawaslu Kaltara melakukan pengawasan melekat tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada di Kantor KPU Kaltara.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Komisioner Bawaslu Kaltara melakukan pengawasan melekat selama tahapan pensaftaran bapaslon Gubernur dan wakil gubernur yang maju Pilkada Kaltara 2024. (Tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kaltara melakukan pengawasan melekat tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) di Kantor KPU Kaltara.

Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan selama proses pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RSUD dr Jusuf SK Tarakan.

Pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon ( Paslon ) gubernur dan wakil gubernur, objek pengawasan Bawaslu Kaltara, antara lain adalah memastikan penyerahan berkas syarat dukungan pencalonan kepada KPU Kaltara.

Sulaiman selaku PIC pengawasan tahapan pencalonan mengatakan bahwa pada tahapan ini yang perlu dipastikan antara lain, adalah ada atau tidak adanya berkas pasangan calon yg diserahkan oleh pasangan Bacalon gubernur ke KPU Kaltara.

Baca juga: KPU Perpanjang Jadwal Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada Malinau 2024, Dibuka 2-4 September 2024

Sebelumnya, Bawaslu Kaltara telah memberikan himbauan kepada KPU Kaltara terkait dengan integritas dalam memberikan pelayanan bagi setiap bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar.

“Perlakuan yang sama harus diterapkan kepada seluruh calon yang datang mendaftar ke KPU.

Misalnya dalam hal pelayanan itu harus berimbang, seperti jika ada sambutan semacam tarian atau pengalungan dan hal lainnya itu harus rata.

Ini juga diberlakukan kepada setiap bakal pasangan calon ( Paslon )," ungkap Sulaiman

Seperti diketahui, tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan  selama 3 hari, mulai pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024.

Selain perlakuan yang sama kepada seluruh bakal Paslon, Bawaslu Kaltara juga mendorong kepada KPU untuk melakukan pengecekan dokumen dan verifikasi administrasi dari setiap bakal Paslon yang telah menyerahkan berkasnya untuk mendaftar. 

Hal ini guna memastikan keabsahan dan keaslian dokumen administrasi yang dimiliki oleh bakal Paslon.

“Karena kita tahu berdasarkan pengalaman kita, ada kemarin Caleg yang kita temukan itu dokumen administrasinya palsu. Makanya kita mendorong KPU memastikan administrasi bakal pasangan calon itu asli," tegas Sulaiman.

Ada 3 bakal Paslon yang sudah melakukan pendaftaran ke KPU Kaltara. Di antaranya pada 28 Agustus 2024, pasangan Andi Sulaiman dan Adri Patton yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Selanjutnya pada Kamis (29/08/2024) atau di hari terakhir, pukul 09.00 Wita pasangan bakal calon Gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar di KPU Kaltara, Yansen TP dan Suratno diusung Partai Demokrat, PKB dan PPP.

Baca juga: KPU Perpanjang Pendaftaran Bapaslon Pilkada Tarakan, 2 hingga 4 September 2024, Begini Mekanismenya

Pada hari yang sama pukul 11.06 dilanjutkan bakal Paslon Zainal A Paliwang dan Ingkong Ala diusung Partai Gerindra, Golkr, PKS, Hanura, Nasdem, Perindo Gelora, PSI, PBB, Partai Buruh dan PKN ).

Selain mengawasi pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu Kaltara juga akan terus melakukan pengawasan melekat pada proses verifikasi dokumen administrasi dari setiap calon.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved