Kaltara Memilih
Awasi Tahapan Pilkada Kaltara, Bawaslu Ingatkan KPU Perhatikan Keabsahan Dokumen Bakal Paslon
Bawaslu Kaltara melakukan pengawasan melekat tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada di Kantor KPU Kaltara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kaltara melakukan pengawasan melekat tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) di Kantor KPU Kaltara.
Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan selama proses pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RSUD dr Jusuf SK Tarakan.
Pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon ( Paslon ) gubernur dan wakil gubernur, objek pengawasan Bawaslu Kaltara, antara lain adalah memastikan penyerahan berkas syarat dukungan pencalonan kepada KPU Kaltara.
Sulaiman selaku PIC pengawasan tahapan pencalonan mengatakan bahwa pada tahapan ini yang perlu dipastikan antara lain, adalah ada atau tidak adanya berkas pasangan calon yg diserahkan oleh pasangan Bacalon gubernur ke KPU Kaltara.
Baca juga: KPU Perpanjang Jadwal Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada Malinau 2024, Dibuka 2-4 September 2024
Sebelumnya, Bawaslu Kaltara telah memberikan himbauan kepada KPU Kaltara terkait dengan integritas dalam memberikan pelayanan bagi setiap bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar.
“Perlakuan yang sama harus diterapkan kepada seluruh calon yang datang mendaftar ke KPU.
Misalnya dalam hal pelayanan itu harus berimbang, seperti jika ada sambutan semacam tarian atau pengalungan dan hal lainnya itu harus rata.
Ini juga diberlakukan kepada setiap bakal pasangan calon ( Paslon )," ungkap Sulaiman
Seperti diketahui, tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan selama 3 hari, mulai pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024.
Selain perlakuan yang sama kepada seluruh bakal Paslon, Bawaslu Kaltara juga mendorong kepada KPU untuk melakukan pengecekan dokumen dan verifikasi administrasi dari setiap bakal Paslon yang telah menyerahkan berkasnya untuk mendaftar.
Hal ini guna memastikan keabsahan dan keaslian dokumen administrasi yang dimiliki oleh bakal Paslon.
“Karena kita tahu berdasarkan pengalaman kita, ada kemarin Caleg yang kita temukan itu dokumen administrasinya palsu. Makanya kita mendorong KPU memastikan administrasi bakal pasangan calon itu asli," tegas Sulaiman.
Ada 3 bakal Paslon yang sudah melakukan pendaftaran ke KPU Kaltara. Di antaranya pada 28 Agustus 2024, pasangan Andi Sulaiman dan Adri Patton yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Selanjutnya pada Kamis (29/08/2024) atau di hari terakhir, pukul 09.00 Wita pasangan bakal calon Gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar di KPU Kaltara, Yansen TP dan Suratno diusung Partai Demokrat, PKB dan PPP.
Baca juga: KPU Perpanjang Pendaftaran Bapaslon Pilkada Tarakan, 2 hingga 4 September 2024, Begini Mekanismenya
Pada hari yang sama pukul 11.06 dilanjutkan bakal Paslon Zainal A Paliwang dan Ingkong Ala diusung Partai Gerindra, Golkr, PKS, Hanura, Nasdem, Perindo Gelora, PSI, PBB, Partai Buruh dan PKN ).
Selain mengawasi pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu Kaltara juga akan terus melakukan pengawasan melekat pada proses verifikasi dokumen administrasi dari setiap calon.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Badan Pengawas Pemilu
Pemilihan Kepala Daerah
KPU Kaltara
RSUD dr Jusuf SK Tarakan
bakal pasangan calon
Bawaslu Kaltara
Pilkada Kaltara
Pilkada
Paslon
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.