Tarakan Memilih

KPU Perpanjang Pendaftaran Bapaslon Pilkada Tarakan, 2 hingga 4 September 2024, Begini Mekanismenya

Hanya ada satu Bapaslon Pilkada Tarakan 2024 yang mendaftar akhirnya KPU Tarakan kembali membuka pendaftaran mulai 2 hingga 4 September 2024.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - KPU Tarakan mengumumkan jadwal perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Tarakan 2024 pada 2 hingga 4 September 2024.

Jadwal perpanjangan pendaftaran Bapaslon Pilwali Tarakan dilakukan Senin 2 September 2024 dan Selasa, 3 September 2024, dimulai pukul 08.00 WITA  hingga pukul 16.00 WITA.

Selanjutnya, hari terakhir Rabu 4 September 2024 dibuka pukul 08.00 WITA sampai pukul 23.59 WITA  di Kantor KPU Tarakan Jalan Sei Sesayap RT 1 Kelurahan Kampung Enam. Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan, Kalimantan Utara.

Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto mengungkapkan, tahapan pendaftaran Bapaslon Pilwali Tarakan sebenarya telah dilakukan mulai 27 hingga  29 Agustus 2024. Namun yang mendaftar hanya ada satu Bapaslon, yakni Khairul-Ibnu Saud (Kharisma).

Baca juga: KPU Beber Mekanisme Perpanjangan Pendaftaran, Jika Hanya Ada Paslon Tunggal di Pilkada Tarakan 

"Hanya satu Bapaslon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftar," ungkap Dedi Herdianto.

Dengan masih ada parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftar inilah KPU Tarakan melakukan Perpanjangan Pendaftaran berdasarkan Pasal 135 huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan  KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Bab X Huruf B angka 2 dan huruf C Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Diketahui KPU Tarakan telah menerbitkan Keputusan KPU  Tarakan Nomor 177 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 selama 3 (tiga) hari pelaksanaan.

Adapun tahapannya,  30 Agustus- 1 September 2024 masa sosialisasi dan pengumuman perpanjangan. Kemudian mulai 2 September sampai  4 September  masa penerimaan pendaftaran pasangan calon. 

Pendaftaran kembali Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Nomor 172 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk  Mendaftarkan Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Tahun 2024.

Bapaslon Khairul-Ibnu Saud (Kharisma) lakukan jumpa pers usai melakukan pendaftaran di Kantor KPU Tarakan maju Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Tarakan 2024.
Bapaslon Khairul-Ibnu Saud (Kharisma) lakukan jumpa pers usai melakukan pendaftaran di Kantor KPU Tarakan maju Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Tarakan 2024. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Dedi Herdianto menambahkan, apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol peserta Pemilu atau gabungan parpo peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi Partai Politik peserta Pemilu yang berbeda.

 (*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved