Tarakan Memilih
KPU Beber Mekanisme Perpanjangan Pendaftaran, Jika Hanya Ada Paslon Tunggal di Pilkada Tarakan
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tarakan menjelaskan mekanisme perpanjangan pendaftaran, jika di Pilkada Tarakan 2024 ini hanya ada satu pasangan calon.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tarakan menjelaskan mekanisme perpanjangan pendaftaran, jika di Pilkada Tarakan 2024 ini hanya ada satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisioner KPU Tarakan, Asriadi menjelaskan, apabila dalam pendaftaran Pilkada atau Pilwali Tarakan 2024 hanya ada pasangan calon akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
Dengan catatan memperhatikan jumlah ataupun komposisi jumlah dukungan kursi partai politik yang tersisa.
Asriadi mencontohkan, jika ada satu Paslon yang mendaftar dan ternyata partai politik untuk dukungan kursi di Legislatif sudah habis maka tidak akan dilakukan perpanjangan.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Ini Syarat Pencalonan Pilwali Tarakan, Masih Jabat ASN dan TNI Wajib Mundur
"Jika ada peluang menciptakan koalisi, misal calon A mendaftar dan masih ada partai b dan c, maka masing-masing partai b dan c ini mengantongi dukungan 15 persen, b 15 persen, c 15 persen.
Artinya masih ada peluang untuk memenuhi syarat dukungan menjadi 20 persen kalau mereka (b dan c) bergabung," ungkapnya.
Jika memungkinkan simulasi b dan c berkoalisi, pihak KPU Tarakan siap membuka perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.
Namun jika semua parpol sudah menyerahkan dukungan dan masih ada satu parpol tersisa belum beri dukungan, maka KPU tetap melakukan perpanjangan pendaftaran.
Baca juga: KPU Kaltara Ingatkan Gelar dan Ijazah Paslon di Pilkada 2024 Wajib Terverifikasi, Begini Alasannya
"Untuk waktunya dilihat PKPU tiga hari. Tapi kami tunggu juknisnya. Kalau sisa satu parpol itu. Jadi kita lihat komposisi syarat dukungan yang ada di B1 pencalonan.
Kalau semisal si calon A sudah borong semua parpol maka KPU tidak membuka perpanjangan pendaftaran," jelas Asriadi.
Asriadi menyinggung, semisal hanya ada Paslon tunggal yang mendaftar, maka nanti mekanisme tetap melakukan pemaparan visi misi.
Karena ada namanya panelis penyampaian visi misi. "Kan mau debat sama siapa misalnya, tidak ada lawannya," jelasnya.
Konsepnya juga sama, debat akan ditayangkan televisi lokal ataupun media nasional menyesuaikan anggaran.
Baca juga: Wakili Figur Muda di Pilkada Tarakan 2024, Mas Dosen Siap Buat Program Kenyang Sehat dan Pintar
Jadwal resmi sendiri dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang. Untuk jamnya sendiri dimulai pagi sampai pukul 16.00 WITA.
"Kalau hari terakhir dimulai dari pagi sampai 23.59 wita. Batasan jumlah massa, sejauh ini juknis kami belum terima. Menyesuikan kondisi kantor KPU," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
KPU Tarakan
mekanisme
perpanjangan pendaftaran
pasangan calon
Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pilwali Tarakan
Asriadi
Paslon
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.