Tarakan Memilih

KPU Beber Mekanisme Perpanjangan Pendaftaran, Jika Hanya Ada Paslon Tunggal di Pilkada Tarakan 

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tarakan menjelaskan mekanisme perpanjangan pendaftaran, jika di Pilkada Tarakan 2024 ini hanya ada satu pasangan calon.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Asriadi, Komisioner KPU Tarakan menjelaskan mekanisme perpanjangan pendaftaran, jika di Pilkada Tarakan 2024 ini hanya ada satu pasangan calon. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tarakan menjelaskan mekanisme perpanjangan pendaftaran, jika di Pilkada Tarakan 2024 ini hanya ada satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Komisioner KPU Tarakan, Asriadi menjelaskan, apabila dalam pendaftaran Pilkada atau Pilwali Tarakan 2024 hanya ada pasangan calon akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.

Dengan catatan memperhatikan jumlah ataupun komposisi jumlah dukungan kursi partai politik yang tersisa.

Asriadi mencontohkan, jika  ada satu Paslon yang mendaftar dan ternyata partai politik untuk dukungan kursi di Legislatif sudah habis maka tidak akan dilakukan perpanjangan.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Ini Syarat Pencalonan Pilwali Tarakan, Masih Jabat ASN dan TNI Wajib Mundur

"Jika ada peluang menciptakan koalisi, misal calon A mendaftar dan masih ada partai b dan c, maka masing-masing partai b dan c ini mengantongi dukungan 15  persen, b 15 persen, c 15 persen.

Artinya masih ada peluang untuk memenuhi syarat dukungan menjadi 20 persen kalau mereka (b dan c) bergabung," ungkapnya.

Jika memungkinkan simulasi b dan c berkoalisi, pihak KPU Tarakan siap membuka perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.

Namun jika semua parpol sudah menyerahkan dukungan dan masih ada satu parpol tersisa belum beri dukungan, maka KPU tetap melakukan perpanjangan pendaftaran.

Baca juga: KPU Kaltara Ingatkan Gelar dan Ijazah Paslon di Pilkada 2024 Wajib Terverifikasi, Begini Alasannya

"Untuk waktunya dilihat PKPU tiga hari. Tapi kami tunggu juknisnya. Kalau sisa satu parpol itu. Jadi kita lihat komposisi syarat dukungan yang ada di B1 pencalonan.

Kalau semisal si calon A sudah borong semua parpol maka  KPU tidak membuka perpanjangan pendaftaran," jelas Asriadi.

Asriadi menyinggung, semisal hanya ada Paslon tunggal yang mendaftar, maka nanti mekanisme tetap melakukan pemaparan visi misi.

Karena ada namanya panelis penyampaian visi misi.  "Kan mau debat sama siapa misalnya, tidak ada lawannya," jelasnya.

Konsepnya juga sama, debat akan ditayangkan televisi lokal ataupun media nasional menyesuaikan anggaran.

Baca juga: Wakili Figur Muda di Pilkada Tarakan 2024, Mas Dosen Siap Buat Program Kenyang Sehat dan Pintar

Jadwal resmi sendiri dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024  mendatang. Untuk jamnya sendiri dimulai pagi sampai pukul 16.00 WITA.

"Kalau hari terakhir dimulai dari pagi sampai 23.59 wita. Batasan jumlah massa, sejauh ini juknis  kami belum terima. Menyesuikan kondisi kantor KPU," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved