Tarakan Memilih

Jelang Pilkada 2024, Ini Syarat Pencalonan Pilwali Tarakan, Masih Jabat ASN dan TNI Wajib Mundur

Sejumlah persyaratan terkait berkas pencalonan tertuang dalam PKPU Nomor 8 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ini syarat pencalonan parpol.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Asriadi, Komisioner KPU Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Sejumlah persyaratan terkait berkas pencalonan tertuang dalam PKPU Nomor 8 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Adapun persyaratan pencalonan parpol, dasar hukumnya pada pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni pada pasal 11 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, bahwa jumlah kursi harus 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Kemudian suara sah 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

Kemudian adapun berbicara syarat calon kata Asriadi, sudah tertuang dalam pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Ridwan Kamil Dipaksa Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Partai Golkar Dukung Dedi Mulyadi di Jawa Barat

Di antaranya warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan setia kepada NKRI.

Selain itu juga, berpendidikan paling rendah SLTA sederajat.

Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Syarat selanjutnya, sehat jasmani, rohami dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,” papar Asriadi, Komisioner KPU Kota Tarakan.

Selanjutnya kata Asriadi, bahwa calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain itu juga, bagi mantan terpidana melewati jangka lima tahun seteleha mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang.

Selain itu juga calon peserta tidak sedang dicabut hak pilihanya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada pasal 14 ayat 4 juga menjelaskan bahwa para calon bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Pada pasal 14 ayat dua, dijelaskan juga calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela dibuktikan dengan SKCK, kemudian menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara. Kemudian tidak sedang pailit, memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi.

“Yang terpenting adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota selama dua kali masa jabatan yang sama. Jika dia masih menjabat sebagai gubernu, wali kota dan bupati, harus berhenti dari jabatananya sejak ditetapkan sebagai calon peserta,” terangnya.

Baca juga: Daftar 11 Jagoan PSI di Pilkada 2024, Kaesang Anak Jokowi Beri Perintah, Termasuk Pilkada Kaltara?

Jika dia anggota DPR, DPD, DPRD harus menyatakan tertulis pengunduran dirinya, kemudian jika anggota TNI, kepolisian dan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved