Tarakan Memilih

Jelang Pilkada 2024, Ini Syarat Pencalonan Pilwali Tarakan, Masih Jabat ASN dan TNI Wajib Mundur

Sejumlah persyaratan terkait berkas pencalonan tertuang dalam PKPU Nomor 8 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ini syarat pencalonan parpol.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Asriadi, Komisioner KPU Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

ASN serta kades maka harus menyatakan pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan termasuk juga jika memiliki jabatan pada BUMN dan BUMD.

“Jadi penekanan yang mendaftar dari backround TNI, misalnya ada pengunduran diri wajib dilampirkan salah satu calon berstatus TNI Polri dan juga sebagai ASN. Pengunduran diri sendiri disampaikan oleh pejabat berwenang,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved