Tarakan Memilih
Jelang Pilkada 2024, Ini Syarat Pencalonan Pilwali Tarakan, Masih Jabat ASN dan TNI Wajib Mundur
Sejumlah persyaratan terkait berkas pencalonan tertuang dalam PKPU Nomor 8 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ini syarat pencalonan parpol.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Asriadi, Komisioner KPU Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
ASN serta kades maka harus menyatakan pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan termasuk juga jika memiliki jabatan pada BUMN dan BUMD.
“Jadi penekanan yang mendaftar dari backround TNI, misalnya ada pengunduran diri wajib dilampirkan salah satu calon berstatus TNI Polri dan juga sebagai ASN. Pengunduran diri sendiri disampaikan oleh pejabat berwenang,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Tags
berkas pencalonan
Komisi Pemilihan Umum
pencalonan parpol
perolehan suara
Tarakan
Asriadi
ASN
TNI
Pilwali Tarakan
Berita Terkait: #Tarakan Memilih
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.