Berita Malinau Terkini
12 Figur Petahana DPRD Malinau Kembali Menjabat, Intip Besaran Harta Kekayaannya di 2024
Sebanyak 12 dari total 20 Anggota DPRD Malinau periode 2024-2029 merupakan figur petahana yang kembali terpilih pada Pemilu 2024 lalu.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
Kekayaannya terdiri dari beberapa aset utama, di antaranya:
- Tanah dan bangunan senilai Rp 3,82 miliar, termasuk beberapa properti di Malinau.
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 328 juta, meliputi mobil dan sepeda motor.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 160,5 juta.
- Kas dan setara kas sebesar Rp 11,5 juta.
8. Kus Fajar Rimawan
Kus Fajar Rimawan, Ketua Fraksi Pelangi Nusantara di DPRD Kabupaten Malinau, memiliki harta kekayaan senilai Rp 2,07 miliar.
Kekayaannya terdiri dari beberapa aset utama, di antaranya:
- Tanah dan bangunan senilai Rp 1,54 miliar, termasuk tanah dan bangunan di Malinau dan Nunukan.
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 157 juta, meliputi mobil dan beberapa sepeda motor.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 329,2 juta.
- Kas dan setara kas sebesar Rp 50,6 juta.
9. Dolvina Damus
Dolvina Damus, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPRD Kabupaten Malinau, memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,89 miliar.
Kekayaannya terdiri dari beberapa aset utama, di antaranya:
- Tanah dan bangunan senilai Rp 1,57 miliar, termasuk tanah dan bangunan di Malinau dan Samarinda.
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 162 juta, berupa mobil.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 56 juta.
- Kas dan setara kas sebesar Rp 112,5 juta.
10. Jamaluddin
Jamaluddin, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPRD Kabupaten Malinau, memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,37 miliar. Kekayaannya terdiri dari beberapa aset utama, di antaranya:
- Tanah dan bangunan senilai Rp 1,05 miliar, termasuk tanah dan bangunan di Malinau, baik warisan maupun hasil sendiri.
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 311 juta, mencakup mobil dan sepeda motor
- Kas dan setara kas sebesar Rp 12,4 juta.
11. Bilung Ajang
Bilung Ajang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malinau, memiliki harta kekayaan senilai Rp 715,4 juta. Kekayaannya terdiri dari beberapa aset utama, di antaranya:
- Tanah dan bangunan senilai Rp 385 juta, berupa tanah dan bangunan di Malinau.
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 118,5 juta, meliputi mobil dan motor.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 23,9 juta.
- Kas dan setara kas sebesar Rp 188,1 juta.
12. Solvianus
Solvianus, Anggota DPRD dari Fraksi Pelangi Nusantara di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau, memiliki harta kekayaan senilai Rp 600 juta. Kekayaannya terdiri dari beberapa aset utama, di antaranya:
- Tanah dan bangunan senilai Rp 24,57 juta, berupa tanah di Malinau.
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 386 juta, meliputi mobil dan motor.
- Kas dan setara kas sebesar Rp 190 juta.
Baca juga: APBD 2024, Total Gaji dan Tunjangan 20 Anggota DPRD Malinau Dianggarkan Rp 11 M, Berikut Rinciannya
Sebagaimana disyaratkan KPU Malinau, seluruh anggota DPRD yang dilantik wajib menyetorkan laporan harta kekayaan melalui LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ).
"Sebelum pelantikan semua anggota DPRD telah menyerahkan laporan harta kekayaan sebagai dokumen persyaratan," ujar Komisioner KPU Malinau, Jerry Anderson beberapa waktu lalu.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Anggota DPRD Malinau
DPRD Malinau
Eva Christine Agustina
harta kekayaan
Ping Ding
Ibau Ala
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
LHKPN
DPRD
Kendala Transportasi Sungai Bahau, Bupati Malinau Kaltara Ungkap Rencana Peledakan Jeram Nta Liang |
![]() |
---|
Dibahas APBD-P Malinau Kaltara, Belanja tak Terduga Dialokasikan Tangani Bencana Sungai Bahau |
![]() |
---|
Optimis Keuangan Daerah Tumbuh Sehat, Bupati Malinau Sampaikan Nota Pengantar APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Susun Rencana Daerah Pangan dan Gizi Berbasis Riset, Pemkab Malinau Gandeng BRIN |
![]() |
---|
DPRD Dorong Pendataan Pegawai di OPD Pemkab Malinau Dilakukan Secara Komprehensif, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.