Berita Kaltara Terkini
Update Pengeroyokan WNA, Penyidik Polresta Bulungan Panggil Saksi, Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan
Polresta Bulungan kembali panggil beberapa saksi pengeroyokan dan penyekapan TKA asal Chuna di KIHI Tana Kuning-Mangkupadi Bulungan Kalimantan Utara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Akhirnya penyidik Polresta Bulungan kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam kasus pengeroyokan dan penyekapan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di lokasi kawasan industri Tanah Kuning-Mangkupadi, beberapa waktu lalu.
Ruliyana SH MH, selaku kuasa hukum korban Wey Yang (52 tahun), mengungkapkan, pemanggilan dilakukan pada Minggu (08/09/2024) lalu.
"Tanggal 8 September 2024, pukul 14.15 saya dan saksi korban (ke satu), serta saksi lainnya menghadiri undangan dari penyidik, prihal pemeriksaan tambahan untuk kasus dugaan pengeroyokan WNA dengan lokus MCC 20 KIPI dan penyekapan di Mangkupadi Kampung Baru," kata Ruliyana, Selasa (10/09/2024).
Selanjutnya, pemanggilan ini merupakan tahapan pengembalian berkas dari kejaksaan yang masih kurang lengkap atau P-19 kepada penyidik, dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Baca juga: Proses Hukum Tetap Lanjut, Korban Pengeroyokan WNA Asal China di Bulungan Tolak Permintaan Berdamai
Salah satu agenda pada pertemuan di Sat Reskrim Polresta Bulungan pada Minggu malam kemarin, kata Ruliyana, mengkonfrontir antara saksi-saksi, serta keempat tersangka.
"Saya selaku kuasa hukum, juga baru mengetahui jika agenda pemanggilan adalah untuk mengkonfrontir pihak saksi dan keempat tersangka. Dalam pertemuan konfrontasi ini, hadir juga pengacara tersangka. Pemeriksaan berjalan dengan kondusif," kata Ruliyana lagi.
Ditegaskan, dalam keterangannya, korban tetap pada pernyataan sebelumnya, tidak ada yang berubah. Yakni perbuatan pidana dalam hal ini pengeroyokan dan penyekapan yang dilakukan kepadanya adalah perbuatan keempat tersangka.
Dalam pertemuan itu juga, pihak tersangka kembali berupaya untuk mengajak berdamai. "Tetapi sebagaimana statemen kita sebelumnya bahwa korban dalam hal ini Mr Wey, tetap pada prinsipnya mencari keadilan atas kejadian pengeroyokan dan penyekapan yang menimpanya," tegas dia.
Terkait P-19 atau perbaikan berkas, penyidik diwajibkan mengembalikan berkas ke pihak kejaksaan selambat-lambatnya 14 hari setelah dinyatakan oleh penuntut umum berkas tidak lengkap.
Baca juga: Tak Dimasukannya Pasal Penyekapan pada 4 Pelaku Pengeroyokan, Pengacara Korban Pertanyakan ke Polisi
Sebelumnya, didampingi penasehat hukumnya, empat pelaku pengeroyokan terhadap Wei Yang, yakni 4 Warga Negara Asing (WNA) asal China, ZK, LKU, LKI, dan ZP, mengajak damai dengan pihak korban. Namun mentah-mentah ajakan itu ditolaknya.
Seperti diketahui, keempat pelaku itu telah ditetapkan sebagai oleh penyidik Polresta Bulungan. Mereka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta.
Ada beberapa poin korban sebagai kliennya menolak untuk berdamai dengan para pelaku ini. Di antaranya adalah, korban yang bernama Wei Yang merasa dijebak sesaat sebelum kasus penganiayaan yang dialaminya.
Di mana pada saat itu, korban hanya menghadiri panggilan daripada pelaku yang informasinya ingin melunasi persoalan utang piutang antara kliennya dan pelaku.
Kemudian, alasan kedua, korban merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialaminya, padahal sesama WNA asal China.
Menurut korban, kata Ruliyana, tidak sepantasnya sesama WNA membuat keributan di negara lain.

Segera Dibangun, Pemprov Kaltara Serahkan Sertifikat Lahan Sekolah Garuda ke Kemendikti Saintek |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Gandeng OPD Tekan Stunting Lewat Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor, Denda Rp 85 Miliar PT PMJ tak Berubah |
![]() |
---|
Adakan Fasilitas Gym di Lingkungan Pemprov Kaltara, Zainal Ajak ASN Pakai untuk Olahraga Bersama |
![]() |
---|
Kaltara Segera Miliki Terminal Tipe A, Dishub: Lahan di Km 2 Tanjung Selor jadi Lokasi Potensial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.