Berita Kaltara Terkini
Update Pengeroyokan WNA, Penyidik Polresta Bulungan Panggil Saksi, Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan
Polresta Bulungan kembali panggil beberapa saksi pengeroyokan dan penyekapan TKA asal Chuna di KIHI Tana Kuning-Mangkupadi Bulungan Kalimantan Utara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Kuasa Hukum Korban Ruliyana SH MH, bersama korban saat memberikan keterangan kepada awak media. Korban dan tersangka dikonfrontir penyidik untuk memberikan keterangan tambahan, terkait kasus pengeroyokan yang menimpanya pada Kamis (8/8/2024) lalu. (
Diberitakan sebelumnya keempat pelaku ini telah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang pengeroyokan. Dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Keempat pelaku ini terlibat pengeroyokan terhadap seseorang TKA asal China di areal kawasan industri milik KIPI pada Kamis (8/8/2024) lalu.
Peristiwa itu terjadi di depan gerbang MCC 20 Kampung Baru, Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Pelaku sendiri diketahui merupakan karyawan PT Yi Dai Lu, sebuah perusahaan konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan salah satu gedung pabrik di areal KIPI.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Kaltara Terkini
Segera Dibangun, Pemprov Kaltara Serahkan Sertifikat Lahan Sekolah Garuda ke Kemendikti Saintek |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Gandeng OPD Tekan Stunting Lewat Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor, Denda Rp 85 Miliar PT PMJ tak Berubah |
![]() |
---|
Adakan Fasilitas Gym di Lingkungan Pemprov Kaltara, Zainal Ajak ASN Pakai untuk Olahraga Bersama |
![]() |
---|
Kaltara Segera Miliki Terminal Tipe A, Dishub: Lahan di Km 2 Tanjung Selor jadi Lokasi Potensial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.