Berita Kaltara Terkini

Update Pengeroyokan WNA, Penyidik Polresta Bulungan Panggil Saksi, Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan 

Polresta Bulungan kembali panggil beberapa saksi pengeroyokan dan penyekapan TKA asal Chuna di KIHI Tana Kuning-Mangkupadi Bulungan Kalimantan Utara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Kuasa Hukum Korban Ruliyana SH MH, bersama korban saat memberikan keterangan kepada awak media. Korban dan tersangka dikonfrontir penyidik untuk memberikan keterangan tambahan, terkait kasus pengeroyokan yang menimpanya pada Kamis (8/8/2024) lalu. ( 

Diberitakan sebelumnya keempat pelaku ini telah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang pengeroyokan. Dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Keempat pelaku ini terlibat pengeroyokan terhadap seseorang TKA asal China di areal kawasan industri milik KIPI pada Kamis (8/8/2024) lalu. 

Peristiwa itu terjadi di depan gerbang MCC 20 Kampung Baru, Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Pelaku sendiri diketahui merupakan karyawan PT Yi Dai Lu, sebuah perusahaan konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan salah satu gedung pabrik di areal KIPI.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved