Berita Kaltara Terkini
Update Pengeroyokan WNA, Penyidik Polresta Bulungan Panggil Saksi, Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan
Polresta Bulungan kembali panggil beberapa saksi pengeroyokan dan penyekapan TKA asal Chuna di KIHI Tana Kuning-Mangkupadi Bulungan Kalimantan Utara.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Kuasa Hukum Korban Ruliyana SH MH, bersama korban saat memberikan keterangan kepada awak media. Korban dan tersangka dikonfrontir penyidik untuk memberikan keterangan tambahan, terkait kasus pengeroyokan yang menimpanya pada Kamis (8/8/2024) lalu. (
Diberitakan sebelumnya keempat pelaku ini telah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang pengeroyokan. Dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Keempat pelaku ini terlibat pengeroyokan terhadap seseorang TKA asal China di areal kawasan industri milik KIPI pada Kamis (8/8/2024) lalu.
Peristiwa itu terjadi di depan gerbang MCC 20 Kampung Baru, Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Pelaku sendiri diketahui merupakan karyawan PT Yi Dai Lu, sebuah perusahaan konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan salah satu gedung pabrik di areal KIPI.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Berita Terkait: #Berita Kaltara Terkini
| Kompolnas Tinjau Langsung Kinerja Polda Kaltara, Pastikan Tugas Sesuai Prosedur |
|
|---|
| BPS Catat Inflasi Kaltara per Oktober 2025 Capai 2,23 Persen, Tanjung Selor Tertinggi |
|
|---|
| Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Silaturahmi ke Lembaga Adat Kesultanan Bulungan |
|
|---|
| Libatkan TNI Polri, BPBD Kaltara Lakukan Mitigasi Hadapi Bencana Hidrometeorologi: Didominasi Banjir |
|
|---|
| Waspadai La Nina, Polri-TNI dan Stakeholder di Kaltara Siaga Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-korban-pengeroyokan-WNA-10092024.jpg)