Bulungan Memilih

KPU Bulungan Bakal Rekrut 2.198 KPPS di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Pada 17 September 2024, KPU Bulungan akan dimulai tahapan pengumuman dan pendaftaran calon anggota KPPS di Pilkada 2024,

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Hasnadi, Komisioner KPU Bulungan, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. 

* Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: Tanggal 7 November 2024

* Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: Tanggal 7 November-8 Desember 2024.

Konferensi pers oleh KPU Bulungan, terkait hasil verivikasi dan penelitian berkas bapaslon bupati-wakil bupati Bulungan, Kamis (05/09/2024).
Konferensi pers oleh KPU Bulungan, terkait hasil verivikasi dan penelitian berkas bapaslon bupati-wakil bupati Bulungan, Kamis (05/09/2024). (TRIBUNKALTARA.COM)

Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024. Sementara itu, berdasar Peraturan KPU, berikut informasi syarat dan cara untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024

* Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

* Berusia paling rendah 17 tahun.

* Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

* Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-      kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

* Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).

* Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

* Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Hasnadi menambahkan, pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui SIAKBA. Yakni, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc, termasuk anggota KPPS Pilkada 2024.

"SIAKBA dapat diakses pada https://siakba.kpu.go.id/. Caranya, dengan melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Selanjutnya dapat melakukan proses pendaftaran selama periode seleksi berlangsung," imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved