Tana Tidung Memilih

Jelang Pilkada, Disdukcapil Tana Tidung Ungkap Alasan Temuan Data Pemilih tak Sesuai Kondisi Asli

Menjelang pencoblosan kepala daerah, dibutuhkan pemuktahiran data untuk mencocokkan data penduduk yang akan menjadi pemilih dalam Pilkada 2024.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Rismayanti
Kepala Disdukcapil Tana Tidung, Rahmawani saat ditemui TribunKaltara.com di Kantornya Jl Perintis, Desa Tideng Pale, Kecamatan Tana Tidung, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (31/7/2024). (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Menjelang pencoblosan kepala daerah, dibutuhkan pemuktahiran data untuk mencocokkan data penduduk yang akan menjadi pemilih dalam Pilkada 2024.

Namun sering kali ditemui data hasil yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.

Seperti misal tidak adanya akta kematian bagi penduduk yang sudah meninggal dunia khususnya di Kabupaten Tana Tidung.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil, Rahmawani menyampaikan alasan terjadinya temuan tersebut kepada TribunKaltara.com, Sabtu (14/9/2024).

Baca juga: Jaga Kondusifitas Daerah, Linmas, Satpol PP dan PMK Siap Berperan Amankan Pilkada Bulungan 2024

"Akta kematian kami sudah melakukan inovasi jemput bola, kami membuka pelayanan di desa agar masyarakat itu melapor bahkan kami mengundang kepala desa,"  ujar Rahmawani.

Meskipun sudah melakukan aksi jemput bola, namun masih saja ada pihak yang menolak untuk membuat akta kematian bagi keluarganya yang sudah meninggal.

"Tapi memang itu dari pihak keluarga yang kadang enggan untuk melaporkan bahwa keluarganya itu meninggal," keluhnya.

Karena tidak adanya laporan kematian tersebut, Disdukcapil tentu tidak dapat membuat akta kematian serta menghapus NIK dari orang yang sudah meninggal.

"Dan kami tidak bisa memaksa atau mencoret data mereka tanpa ada laporan karena itu lah dasar kami untuk menonaktifkan atau menghapus NIK yang orang yang sudah meninggal tadi," ungkapnya.

Tidak hanya soal akta kematian, terkait data pemilih pemula Disdukcapil juga sudah mengupayakan terjun langsung ke desa-desa untuk melakukan perekaman namun terkadang tim yang diturunkan pun kerap mendapat penolakan.

"Terus juga untuk pemilih pemula kami juga sudah ke desa-desa melakukan perekam untuk anak-anak yang nanti pada saat pencoblosan itu umurnya sudah 17 tahun bahkan misal pada saat pencoblosan itu dia ulang tahun tapi mereka juga kadang enggan dan bahkan ada sebagian orang tuanya malah yang melarang," kesahnya.

Baca juga: KPU Malinau Teliti Berkas Paslon di Pilkada 2024, Sebelum Penetapan Jaring Tanggapan Masyarakat

Ia juga menjelaskan terkait warga yang baru pindah ke Kabupaten Tana Tidung namun belum tercatat di daerah domisili terbarunya.

"Selanjutnya terkait dengan pindah datang, kadang-kadang ada yang datang ke sini mengajukan pindah atas ajuan yang dia daerah asal misal diluar Kalimantan Utara nah itu kan tergantung dari daerah asal sana untuk mengeluarkan suratnya jadi kalau mereka cepat keluarkan ya kita juga cepat proses di sini," tutupnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved