Penyelundupan Kosmetik Ilegal

Pelaku Penyelundupan Kosmetik Ilegal Jadi 5 Orang, Ancaman Penjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Milliar

Lima orang ini yang diamankan Lantamal XIII Tarakan atas dugaan penyelundupan kosmetik ilegal asal Malaysia masih dimintai keterangan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Personel Lantamal XIII Tarakan saat mengamankan kosmetik ilegal di Perairan Juata Tarakan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Kini pelaku penyelundupan kosmetik ilegal asal Malaysia sebanyak 30 koli senilai Rp 600 juta bertambah 2 orang dan total jadi  5 orang.

Dua orang yang diamankan yakni berinisial HE dan HA.

Sebelumnya 3 orang terdiri dari 2 ABK dan 1 motoris telah diamankan. 5 orang ini masih dimintai keterangan dan belum  ditetapkan tersangka.

HE diamankan di rumahnya pada, Rabu (11/9/2024) pukul 19.30 WITA di Jalan Gajah Mada. HA diamankan dihari yang sama pukul 24.00 WITA  di rumahnya di Gunung Lingkas Jalan Kusuma Bangsa.

Dua orang ini memiliki peran masing-masing. HE berperan sebagai koordinator lapangan kegiatan penyelundupan kosmetik ilegal dan HA berperan sebagai pemilik muatan barang illegal.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kosmetik Ilegal 30 Koli Senilai Rp600 Juta Asal Malaysia, 3 Pelaku Diamankan

Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady mengungkapkan, 5 orang yang diamankan ini diduga melakukan dua pelanggaran.

Pertama, pelayaran kapal cepat tanpa dilengkapi dokumen dan tidak memenuhi kelaiklautan dan dijerat pasal terkait peraturan pelayaran dan akan diproses oleh TNI AL.

Kegiatan rilis pers Lantamal XIII Tarakan merilis pengungkapan penggagalan penyelundupan kosmetik ilegal oleh Tim SFQR Lantamal XIII, Koarmada II, Sabtu (14/9/2024).
Kegiatan rilis pers Lantamal XIII Tarakan merilis pengungkapan penggagalan penyelundupan kosmetik ilegal oleh Tim SFQR Lantamal XIII, Koarmada II, Sabtu (14/9/2024). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Kedua kegiatan membawa kosmetik ilegal merupakan perbuatan pidana melanggar pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 pidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Letkol Laut (P) Wahyu Hidayat, Dansatrol Lantamal XIII yang mendampingi Danlantamal XIII Tarakan menambahkan, kosmetik ilegal tersebut rencananya akan diedarkan ke Kaltim. 

Hal ini berdasarkan keterangan darti tiga orang yang terlebih dahulu diamankan.

Baca juga: Breaking News- Lanal Balikpapan Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Asal Filipina, Masuk dari Tarakan

Modus operandi yang dilakukan tiga orang ini kosmetik ilegal tersebut berasal dari Malaysia dan dijemput langsung ke Sebatik dan diturunkan di Bulungan, kemudian dibawa ke Kaltim.

Namun belum sempat sampai di Bulungan, personel Lantamal XIII Tarakan datang mencegat di perairan Juata Tarakan, Kalimantan Utara.

"Jadi tim mencegat di laut dan didapat barangnya. Keterangan para pelaku akan diedarkan di Kaltim. Nanti dari BPOM juga akan laksanakan penyelidikan lanjutan untuk dapat keterangan lengkap," paparnya.

Wahyu Hidayat mengatakatan, tiga orang yang membawa kosmetik ilegal dari Malaysia ini mengakui telah beberapa kali membawa kosmetik ilegal tersebut. 

Baca juga: Polres Tarakan Sita 1700 Pcs Kosmetik Ilegal Asal Filipina, 2 Pelaku Ditangkap, Siap Kirim Samarinda

"Berapa kalinya nanti dipastikan lagi dan masih dalam penyidikan. Kemudian ada orang yang berbeda-beda memesan dari Kaltim. Keterangan mereka juga berubah-ubah jadi untuk meyakinkan tingkat konsistensinya, dari BPOM nanti akan investigasi lagi lebih mendalam," ujarnya.

Sedangkan untuk tiga orang pelaku yang membawa kosmetik ilegal tersebut hingga saat ini masih diamankan dan  dalam proses pengembangan untuk ditetapkan tersangka dan ditahan atau wajib lapor.

"Penahanan apa tidak nanti sesuai ketentuan hukum. Kalau memang harus ditahan ya ditahan. Ini masih proses pengembangan awal," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved