Penyelundupan Kosmetik Ilegal
Kronologi Pengungkapan Kosmetik Ilegal 30 Koli Senilai Rp600 Juta Asal Malaysia, 3 Pelaku Diamankan
30 koli kosmetik ilegal asal Malaysia ini ternyata dibawa tiga orang dengan menggunakan speedboat dan diamankan personel Lantamal XIII Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady membeberkan kronologi pengungkapan kosmetik ilegal 30 koli senilai Rp 600 juta asal Malaysia yang dibawa tiga pelaku menggunakan speedboat masuk perairan Juata, Tarakan, Kalimantan Utara pada Rabu (11/9/2024).
Kronologi bermula pada Selasa (10 /9/2024) pukul 23.30 WITA, Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan mendapatkan informasi di lapangan akan ada pengiriman barang ilegal dari Malaysia melalui jalur laut.
Tim Intelijen SRQR Lantamal XIII langsung melakukan observasi serta pemantauan di lapangan serta melakukan penyekatan atau penutupan di Selat Bangau Tarakan oleh Tim Patroli Laut SFQR dari unsur Patkamla.
Pada Rabu (11/9/2024), pukul 04.00 WITA tim intelijen SFQR Lantamal XIII Tarakan mendeteksi sebuah speedboat berhenti di depan Pantai Juata.
Segera meneruskan informasi tersebut ke Tim Patroli Laut SFQR yang selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mendekati kapal target.
Tim melaksanakan penyelidikan dan didapatkan fakta speedboat tersebut bermesin 200 PK diawaki oleh 3 orang ABK dan terdapat muatan puluhan kardus yang berisi kosmetik ilegal total kurang lebih 30 koli dalam kemasan kardus.
Baca juga: BREAKING NEWS- Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan Gagalkan Penyelundupan 30 Koli Kosmetik Ilegal
Tim Intel SFQR segera melaksanakan interogasi singkat terhadap tiga orang ABK speedboat dan didapatkan informasi barang tersebut berisi kosmetik yang diambil dari wilayah perbatasan Pulau Sebatik.
Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan mengamankan speedboat tersebut dan dikawal menuju Dermaga Mamburungan Lantamal XIII untuk pelaporan ke komando atas yang selanjutnya speedboat dan barang bukti dibawa ke Dermaga Satrol Lantamal XIII untuk memudahkan pengamanan, penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Nama speedboat Aerox berwarna biru putih berkapasitas 200 PK diketahui berinisial HA.
Tiga orang yang diamankan di speedboat tersebut yakni AS berperan motoris, AS sebagai ABK dan IR sebagai ABK," beber Ferry Supriady.
Adapun kosmetik ilegal tersebut bermerek Brilliant Rejuve sebanyak 30 Koli.
Satu koli berisi paket sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 3.000 paket di mana per paket sebanyak 4 Pcs, total 12.000 pcs yang diamankan.
"Diperkirakan harga jual 1 paket Rp2 ribu atau total senilai Rp 600 juta," ungkapnya.
Baca juga: Tim Satgas Pamtas Amankan Puluhan Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal di Sebatik Kalimantan Utara
Ferry Supriady melanjutkan, tindak lanjut pengamanan, pada Rabu (11/9/2024) dilakukan pengumpulan keterangan data dengan maksud untuk mengetahui pemilik muatan kosmetik Ilegal dan memahami modus operandi serta dilaksanakan pengecekan barang bukti muatan sebanyak 30 koli tersebut.
"Jadi diperiksa untuk memastikan bahwa isi di dalamnya tidak terdapat narkoba atau barang ilegal lainnya," paparnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.