Berita PPU Terkini

Pj Bupati Makmur Marbun Berharap Masyarakat di Sekitar Bandara IKN Tidak hanya Jadi Penonton

Pj Bupati Makmur Marbun memberikan arahan pada acara Penyuluhan Redistribusi Tanah Berasal dari HPL Badan Bank Tanah kepada warga di dekat Bandara IKN

Editor: Sumarsono
HO/Humas Pemkab PPU
Pj Bupati PPU Makmur Marbun memberikan penyuluhan terkait Redistribusi Tanah dari HPL Badan Bank Tanah kepada masyarakat di sekitar Bandara IKN (HO/ HUMAS PEMKAB PPU) 

Lebih lanjut Makmur Marbun memberikan jawaban terhadap pertanyaan warga tersebut dengan memberikan beberapa solusi untuk permasalahan UMKM.

"Sekarang saya sudah buat salah satu aplikasi yang bernama (live yok), saya minta kepada Dinas yang menangani UMKM.

Bagaimana caranya agar bapak dapat mengikuti pelatihan secara daring kemudian di sertifikasi, sehingga bapak nanti tidak harus datang kesini, karena nanti tidak semua UMKM akan kita bawa kesana, kita pilih berdasarkan keahliannya, namun harus dengan pendampingan dari kita,” jawab Marbun.

Baca juga: Kabar Gembira Akhir Februari 2024 Ini, Warga PPU Terdampak Proyek Bandara VVIP IKN Terima Ganti Rugi

Kanwil Badan Pertanahan Kaltim yang diwakili oleh Koordinator Substansi dan Reform Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kalimantan Timur, Iwan Agus Wijayanto menjelaskan bahwa di PPU berbeda dengan wilayah lainnya.

Ada hal khusus terkait objek reforma agraria, untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara objek reforma agraria dari pelepasan kawasan hutan, namun untuk di PPU objek reforma agraria berasal dari HPL Badan Bank Tanah.

Iwan menuturkan bahwa sertifikat yang diterima oleh masyarakat tersebut tidak boleh diperjual belikan selama 10 tahun.

"Dilarang diperjual belikan selama 10 tahun karena untuk meningkatkan indeks dini rasio,” pungkasnya. (*/adv)

Penulis : Nita Rahayu

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved