Bulungan Memilih

Dibuka Pendaftaran hingga 28 September 2024, Bawaslu Bulungan akan Rekrut 314 PTPS

Bawaslu Bulungan membutuhkan 314 PTPS untuk Pilkada Bulungan 2024, pendaftaran dibuka hingga 28 September 2024.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Edy Nugroho
Dwi Suprapto, Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan. (TribunKaltara.com/Edy Nugroho) 

Peso (12 orang)

Peso Hilir (12 orang)

Sekatak (32 orang)

Bunyu (22 orang)

"Total kebutuhan itu 314 PTPS, untuk progress nya kemarin masih sekitar 20 persen, karena di awal awal," ungkapnya.

Bawaslu Bulungan telah melakukan rapat koordinasi dengan panwascam dari seluruh kecamatan.

Mereka menginformasikan bahwa Eks PTPS Pemilu 2024 rata rata bersedia untuk mendaftar kembali.

"Teman – teman Panwascam menyampaikan bahwasanya mereka mempunyai Grup WA eks PTPS pada Pemilu. Rata rata mau terlibat lagi di pilkada ini, akan tetapi mereka biasanya mendaftar di akhir akhir, tapi untuk sekarang juga sudah banyak yang memasukan berkasnya," kata Dwi.

Informasi dihimpun, tahapan seleksi ada 2, yaitu seleksi administrasi (untuk memastikan bahwa pendaftar sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan) dan wawancara (untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan pendaftar terkait kepemiluan, integritas diri, komitmen, motivasi, kulaitas kepemimpinan serta pengetahuan lokasl tempat/daerah bertugas).

Masa kerja PTPS adalah 1 bulan, yakni 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara.

Tugas dan wewenang PTPS yaitu mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara; mengawasi pelaksanaan pemungutan suara; mengawasi persiapan penghitungan suara; mengawasi pelaksanaan penghitungan suara; menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Kewajiban PTPS, antara lain: menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara; menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di tps kepada panwaslu kecamatan melalui pengawas kelurahan/desa; dan menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada pengawas kelurahan/desa.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved