Tana Tidung Memilih
KPU Tana Tidung Tetapkan 19.522 DPT pada Pilkada Serentak 2024
Berdasarkan pleno KPU Tana Tidung, jumlah DPT di KTT sebanyak 19.522 orang yang terdiri dari 10.257 laki-laki dan 9.265 perempuan.
Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Jelang Pilkada serentak 2024, KPU Tana Tidung telah menetapkan jumlah DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung.
Jumlah DPT Kabupaten Tana Tidung sebanyak 19.522 yang terdiri dari 10.257 DPT laki-laki dan 9.265 DPT perempuan
Adapun jumlah TPS untuk 5 kecamatan dan 32 desa yang ada di Tana Tidung sebanyak 49 TPS.
Disampaikan Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi kepada TribunKaltara.com kerja yang dilakukan PPK Tana Tidung sudah sesuai dengan regulasi yang ditentukan.
"Terkait laporan dan pendataan teman-teman PPK itu sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," ujar Apriadi, Kamis (19/9/2024).
Ia mengatakan kerjasama PPK dan Panwascam terjalin baik dan data yang disampaikan pada penetapan sudah sesuai dengan pleno di tingkat kecamatan.
"Teman-teman PPK juga sinergitasnya dengan teman-teman panwas kecamatan juga baik jadi semua data yang disampaikan itu sudah terselesaikan di tingkat kecamatan," katanya.
Terkait tanggapan yang masuk baik saat pleno tingkat kecamatan ataupun setelah melewati tanggal pleno kecamatan, sudah diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: KPU Tana Tidung Kaltara Gelar Rakor Persiapan Penetapan DPT, Jumlah DPS KTT Terdata 19.375 Jiwa
"Untuk tanggapan saat pleno itu diselesaikan di tingkat kecamatan dan untuk tanggapan yang melewati tanggal 11 September 2024 atau setelah rapat pleno terjadi itu akan diakomodir dan diselesaikan di KPU Kabupaten," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan terkait DPK ( Daftar Pemilih Khusus ) yang belum terdaftar namun sudah memenuhi syarat memilih dapat langsung datang ke TPS sesuai domisili KTP dan melapor ke KPPS di TPS masing-masing.
"Untuk DPK dia cukup datang di TPS terdekat sesuai dengan KTPnya maka akan dilayani oleh KPU Kabupaten dalam hal ini teman-teman ad hoc di lapangan yaitu KPPS," jelasnya.
Untuk waktu pelayanan DPK mulai pukul 12.00 WITA sampai pukul 13.00 WITA apabila mengacu dengan ketentuan yang lama.
Terkait DPT, KPU Tana Tidung menegaskan sudah tidak ada masalah, lantaran diselesaikan pada saat rapat pleno penetapan DPT yang dilaksanakan hari Kamis (19/9/2024).
"Kalau untuk DPT kan sudah clear sudah selesai pada hari ini," pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti
Vamelia Istri Ibrahim Ali Ungkap Perasaan setelah Suami Unggul di Pilkada Tana Tidung 2024 |
![]() |
---|
Berhasil Unggul Pilkada Tana Tidung, Ibrahim Ali: Itu Terbaik Dipilih Masyarakat, Tunggu Putusan MK! |
![]() |
---|
Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tana Tidung, Peroleh 9.394 Suara, Paslon ZIAP Ungguli Pasangan YESS dan Sulton di KTT |
![]() |
---|
Pilkada Tana Tidung, Ketua KPU KTT: Gugatan ke MK Dibatasi 3 Hari Pasca Penetapan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.