Tana Tidung Memilih

KPU Tana Tidung Tetapkan 19.522 DPT pada Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan pleno KPU Tana Tidung, jumlah DPT di KTT sebanyak 19.522 orang yang terdiri dari 10.257 laki-laki dan 9.265 perempuan.

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Rismayanti
KPU Tana Tidung seusai rapat pleno penetapan DPT Pilkada serentak 2024, Kamis (19/9/2024). (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Jelang Pilkada serentak 2024, KPU Tana Tidung telah menetapkan jumlah DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung.

Jumlah DPT Kabupaten Tana Tidung sebanyak 19.522 yang terdiri dari 10.257 DPT laki-laki dan 9.265 DPT perempuan

Adapun jumlah TPS untuk 5 kecamatan dan 32 desa yang ada di Tana Tidung sebanyak 49 TPS.

Disampaikan Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi kepada TribunKaltara.com kerja yang dilakukan PPK Tana Tidung sudah sesuai dengan regulasi yang ditentukan.

"Terkait laporan dan pendataan teman-teman PPK itu sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," ujar Apriadi, Kamis (19/9/2024).

Ia mengatakan kerjasama PPK dan Panwascam terjalin baik dan data yang disampaikan pada penetapan sudah sesuai dengan pleno di tingkat kecamatan.

"Teman-teman PPK juga sinergitasnya dengan teman-teman panwas kecamatan juga baik jadi semua data yang disampaikan itu sudah terselesaikan di tingkat kecamatan," katanya.

Terkait tanggapan yang masuk baik saat pleno tingkat kecamatan ataupun setelah melewati tanggal pleno kecamatan, sudah diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku.

KPU Tana Tidung pleno DPT 190924_3
KPU Tana Tidung seusai rapat pleno penetapan DPT Pilkada serentak 2024, Kamis (19/9/2024). (TribunKaltara.com/Rismayanti)

Baca juga: KPU Tana Tidung Kaltara Gelar Rakor Persiapan Penetapan DPT, Jumlah DPS KTT Terdata 19.375 Jiwa

"Untuk tanggapan saat pleno itu diselesaikan di tingkat kecamatan dan untuk tanggapan yang melewati tanggal 11 September 2024 atau setelah rapat pleno terjadi itu akan diakomodir dan diselesaikan di KPU Kabupaten," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan terkait DPK ( Daftar Pemilih Khusus ) yang belum terdaftar namun sudah memenuhi syarat memilih dapat langsung datang ke TPS sesuai domisili KTP dan melapor ke KPPS di TPS masing-masing.

"Untuk DPK dia cukup datang di TPS terdekat sesuai dengan KTPnya maka akan dilayani oleh KPU Kabupaten dalam hal ini teman-teman ad hoc di lapangan yaitu KPPS," jelasnya.

Untuk waktu pelayanan DPK mulai pukul 12.00 WITA sampai pukul 13.00 WITA apabila mengacu dengan ketentuan yang lama.

Terkait DPT, KPU Tana Tidung menegaskan sudah tidak ada masalah, lantaran diselesaikan pada saat rapat pleno penetapan DPT yang dilaksanakan hari Kamis (19/9/2024).

"Kalau untuk DPT kan sudah clear sudah selesai pada hari ini," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved