Tana Tidung Memilih

KPU Tana Tidung Fasilitasi Pengadaan Alat Peraga Kampanye Tiap Calon Kepala Daerah

KPU Tana Tidung akan memfasilitasi pengadaan APKBK untuk tiap calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Tana Tidung

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Rismayanti
Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi saat ditemui di Gudang Logistik Pilkada, Kamis (26/9/2024). (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Memasuki tahapan kampanye Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung ( KPU Tana Tidung)  menerbitkan SK ketentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye atau APK bagi masing-masing calon kepala daerah di Pilkada Tana Tidung.

Hal ini disampaikan Kepala KPU Tana Tidung, Apriadi kepada TribunKaltara.com saat ditemui di gudang logistik Pilkada Tana Tidung, Kamis (26/9/2024).

"Kemarin itu kita sudah Rakorkan terkait kesepakatan titik lokasi pemasangan APK yang ditentukan KPU Tana Tidung dan sudah di SK-kan," ujar Apriadi.

Ia mengatakan SK yang telah diterbitkan dapat digunakan sebagai pedoman bagi tim masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati ketika akan memasang APK.

"Nanti dari SK itu sebagai acuan bagi teman-teman partai politik untuk memasang baliho atau umbul-umbul masing-masing," katanya.

Ia menjelaskan untuk penyediaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye ( APKBK) masing-masing peserta Pilkada Tana Tidung akan difasilitasi oleh KPU.

"Namun sebagai mana diketahui bahwa disitu juga ada kewajiban dari KPU untuk memfasilitasi APKBKd untuk masing-masing pasangan calon," jelasnya.

Komisioner KPU Tana Tidung menjelaskan soal tahapan verifikasi berkas persyaratan calon, seusai pendaftaran Pilkada Tana Tidung, Kamis (29/8/2024).
Komisioner KPU Tana Tidung menjelaskan soal tahapan verifikasi berkas persyaratan calon, seusai pendaftaran Pilkada Tana Tidung, Kamis (29/8/2024). (TribunKaltara.com/Rismayanti)

Baca juga: KPU Tana Tidung Terima 108 Kotak Suara Pilkada 2024 dari KPU RI, Bakal Disebar di 49 TPS

Adapun APKBK yang difasilitasi mulai dari baliho hingga poster untuk masing-masing peserta pada Pilkada Tana Tidung 2024.

"Jadi kita dari KPU memfasilitasi kalau untuk APK ada baliho, umbul-umbul dan spanduk sedangkan untuk bahan kampanye itu ada pamflet, brosur, poster dan selebaran untuk masing-masing Paslon," ungkap Apriadi.

Tak hanya lokasi pemasangan, KPU Tana Tidung juga sudah menentukan besaran ukuran APK yang disediakan untuk masing-masing calon kepala daerah.

"Ukuran APKBK juga sudah kita tentukan sudah kita buatkan juga SK ketentuannya dan disitu jelas berapa ukuran alat peraga dan bahan kampanye yang boleh dibuat," ujarnya.

Selain itu untuk jumlah APKBK yang akan disebar masing-masing paslon ke seluruh wilayah, juga akan dibatasi oleh KPU Tana Tidung.

"Jumlahnya pun sudah kita tentukan, untuk baliho itu lima seKabupaten, kalau untuk spanduk itu dua per desa, umbul-umbul itu 10 untuk setiap kecamatan," lanjutnya.  

Bagi peserta Pilkada Tana Tidung diimbau untuk tidak memasang APK di area fasilitas publik seperti tempat kesehatan, fasilitas pemerintahan serta lokasi yang dapat mengganggu ketertiban.

"Untuk lokasi yang tidak boleh dipasangi APK itu tentunya di fasilitas umum seperti rumah sakit, gedung pemerintah, tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban," imbaunya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved