Berita Malinau Terkini

DLH Malinau Sebut Luas Lokasi Indikator Penting Relokasi Penduduk Terdampak PLTA, Ini Alasannya 

Dalam penetuan lokasi jadi penting, karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak oleh karena itu, DLH Malinau ini menjadi penting.

|
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Permukiman masyarakat di sekitar wilayah daerah aliran sungai di Malinau, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Luas wilayah menjadi indikator penting bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau dalam menentukan lokasi untuk relokasi penduduk terdampak program investasi, salah satunya pembangun PLTA di Malinau. Penentuan lokasi jadi penting karena berkaitan dengan hajat hidup masyarakat di wilayah baru pasca relokasi.

"Ini penting karena berkaitan dengan kesinambungan ke depan. Jadi kalau kita berbicara permukiman mungkin 7-8 hektare cukup, namun perlu analisa jangka panjang, karena semakin tahun jumlah penduduk pasti bertambah," ungkap Kepala DLH Malinau, dr John Felix Rundupadang.

dr John Felix Rundupadang mengatakan Pemkab Malinau merekomendasikan agar luas wilayah minimal ditentukan berdasarkan data tampung minimal.

"Yang masuk dalam kajian jangka panjang kita. Sebagai contoh Desa Long Berang, kemarin berkisar di 7 atau 8 hektare. Sehingga untuk kesinambungan berbagai faktor perlu diperhatikan mulai dari luas wilayah. Yang minimal di angka 200 hektare," katanya.

Baca juga: Relokasi Bukan Solusi PSN di Malinau, Masyarakat Minta DPRD Fasilitasi Pertemuan dengan Perusahaan

Tak hanya area permukiman saja yang direkemondasikan Pemkab Malinau, tapi juga memfasilitasi area pertanian hingga wilayah pendukung dapat diperluas hingga 200 hektare untuk tiap lokasi

Dalam kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, analisa terhadap pertumbuhan masyarakat dan luas wilayah berpengaruh penting.

Sempitnya lahan permukiman di wilayah baru berpotensi mengakibatkan masalah baru. Diantaranya tata permukiman hingga permukiman kumuh.

Rekomendasi tersebut dikaji melalui dokumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Malinau 2025-2055.

Permukiman masyarakat DAS di Malinau 02 30092024
Permukiman masyarakat di sekitar wilayah daerah aliran sungai di Malinau, Kalimantan Utara,

Tidak terbatas pada pembangunan PLTA Eksisiting, termasuk sejumlah wacana kedepan untuk beberapa lokasi yang diperkirakan akan dibangun diantaranya, PLTA Malinau, Bahau-Pujungan dan Kayan.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved