Berita Tarakan Terkini
Kasus TPPO di Tarakan Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Tegaskan tak Bisa Restoratif Justice
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang kembali ditangani Satreskrim Polres Tarakan. Kasusnya melibatkan korban dan pelaku sama-sama di bawah umur.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ditangani Satreskrim Polres Tarakan.
Kasusnya melibatkan korban dan pelaku sama-sama di bawah umur.
Pelaku diketahui berinisial AF, perempuan berusia 17 tahun.
Pelaku sendiri tidak ditampilkan dalam rilis pers sore tadi sekitar pukul 16.00 WITA, Jumat (4/10/2024) karena berkaitan dengan UU terkait pelaku yang masih di bawah umur.
Baca juga: Polda Kaltara Kembali Ungkap 2 Tersangka TPPO, 28 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Diselamatkan
Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kejadiannya pada 2 Oktober 2024.
Saat itu dari Satreskrim Polres Tarakan menerima informasi adanya praktik eksploitasi anak terjadi di salah satu hotel di Tarakan.
Kemudian setekah ditindaklanjuti didapati praktik eksploitasi anak di lantai tiga hotel tersebut.
"Saat itu menemukan terlapor dan korbannya dan dibawa ke Polres diinterogasi lalu di BAP. Setelah diinterogasi, pelaku sudah memulai aksinya tahun 2023 Desember. Pelaku sampai ke Tarakan karena dia lari dari kampungnya di Sulawesi," papar AKP Randhya Sakhtika Putra.
Pelaku kemudian mencari teman di Tarakan dan membuat circle dan mulai mencari teman-temannya yang bisa dieksploitasi.
Tarifnya sendiri didapati Rp400 ribu sampai Rp1,5 juta dalam sekali praktik prostitusi, dan pelaku mendapatkan jatah Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.
"Jadi setiap ada yang booking ke teman-temannya, tawarkan dan ia mendapatkan fee dari praktik prostitusi itu. Pelaku juga mempekerjakan dua orang anak, usia juga di bawah umur yakni 15 tahun dan 17 tahun," paparnya.
Ia mengungkapkan modus operandi pelaku, terlapor menawarkan ke teman-teman prianya siapa yang ingin open BO bisa menghubungi pelaku dan nanti foto-foto akan dikirimkan.
Jika cocok maka terjadi transaksi.
BB diamankan dari pelaku yakni uang tunai Rp800 ribu dan satu unit HP Vivo.
Pasal dipersangkakan yakni pasal 88 juncto pasal 76E UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancamannya 10 tahun kurungan penjara.
"Korbannya yang dipekerjakan baru dua orang berhasil diidentifikasi. Kami masih menelusuri menyelidiki apakah masih ada korban lain," jelasnya.
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polres Tarakan
perempuan
di bawah umur
korban
pelaku
Tarakan
TPPO
restoratif justice
| Seorang Pria di Tarakan Ditemukan Meninggal, Diperkirakan Jenazah Sudah Empat Hari, Diduga Sakit |
|
|---|
| Dinas Lingkungan Hidup Tarakan Sebut IPAL Dapur SPPG Harus Ikuti Kepmen LH 2760 Tahun 2025 |
|
|---|
| Dapat Instruksi Pusat, Komisi II DPRD Tarakan Perketat Pengawasan MBG, Pantau Langsung Dapur SPPG |
|
|---|
| Harga BBM Dexlite Kini Rp 24.650 Per Liter, Awalnya Pengendera di Tarakan Kaget, Tapi Tetap Beli |
|
|---|
| 1.500 Ekor Sapi Kurban dari Gorontalo Diperkirakan Masuk ke Tarakan Jelang Idul Adha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/BB-uang-tunai-hasil-transaksi-dugaan-TPPO-di-Tarakan.jpg)