Bulungan Memilih
Bawaslu Bulungan Ingatkan Kades Jangan Ikut Kampanye di Pilkada 2024, Sanksi Pidana Menanti
Kepala Desa atua Kades di Bulungan harus tetap netralitas di Pilkada 2024. Kalau tidak akan mendapatkan sanksi pindana. Ini dingatkan Bawaslu Bulungan
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalu) Bulungan mengingatkan kepada para kepala desa (Kades) bersikap netral pada Pilkada 2024. Bawaslu Bulungan menegaskan, Kades dilarang ikut kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bulungan, Sri Wahyuni mengatakan, Kades yang melanggar netralitas bisa kena sanksi administrasi, hingga pidana.
Sri Wahyuni menerangkan, keterlibatan Kades selama tahapan kampanye Pilkada 2024 ini memang menjadi perhatian pihaknya.
Larangan Kades serta perangkat desa, diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1. Selain itu, larangan melibatkan kepala desa serta lurah juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 pasal 62 ayat 1.
Baca juga: Bupati Nunukan Akui Sudah Beri Pengarahan kepada ASN dan Kades, Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Bukan hanya itu, ketegasan keterlibatan Kades juga diatur dalam Pasal 189 UU Nomor 1 Tahun 2015.
“Dalam aturan itu lebih tegas lagi. Karena bisa diberikan sanksi pidana paling singkat satu bulan dan paling enam bulan. Ditambah lagi denda sekitar Rp600 ribu hingga Rp6 juta,” tegas Sri Wahyuni
Ketegasan keterlibatan itu demi menjaga netralitas dan independensi para Kades, selama berjalannya proses Pilkada 2024.
Mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Bulungan telah melakukan sosialisasi terkait netralitas para aparatur desa hingga kepala desa, agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Pihaknya juga telah melakukan deklarasi bersama para kepala desa serta lurah se-Kabupaten Bulungan, untuk tidak terlibat dalam politik. Apalagi jika mengikuti kampanye, baik kampanye pasangan calon (Paslon) ataupun partai politik yang mendukung Paslon.

“Kita sudah sosialisasikan soal aturannya. Kami berharap dengan adanya komitmen yang tegas ini, para kepala desa dan perangkat desa atau lurah yang ada di wilayah Bulungan dalam menjaga netralitasnya selama Pilkada ini,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh kepala desa, lurah hingga perangkat desa untuk menjaga integritasnya, dalam Pilkada Bulungan tahun 2024 ini. Terutama agar tidak ada keterlibatan oknum-oknum pemerintah, yang dapat memberikan dampak negatif baginya sendiri.
“Sama-sama kita ciptakan pilkada yang aman, damai dan jujur,” imbuhnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Bawaslu Bulungan
Kades
netral
Pilkada 2024
kampanye
Sri Wahyuni
netralitas
sanksi
pidana
TribunKaltara.com
Besok Siang KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Bupati Terpilih di Pilkada, Simak Jadwalnya |
![]() |
---|
KPU Bulungan Kaltara Jadwalkan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kamis 9 Januari 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Syarwani Tunggu Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan 2024 dari KPU: Kita Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Tiada Sengketa, KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Terpilih: Setelah MK Resmi Keluarkan BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.