Bulungan Memilih

Bawaslu Ingatkan Area Tebu Kayan Harus Bersih dari APK Paslon Pilkada Bulungan, Begini Alasannya

Paslon Pilkada Bulungan dilarang memasang APK di Area Tebun Kayan, karena merusak pemandangan atau estetika daerah Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Kondisi sepanjang Tebu Kayan di Tanjung Selor, Bulungan Kalimantan Utara yang harus seteril APK. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGANBawaslu Bulungan kembali ingatkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus sesuai dengan titik yang telah ditentukan.

Salah satunya yakni area Tebu Kayan tepatnya sepanjang Jalan Katamso, Tanjung Selor, Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara harus seteril dari pemasangan APK.  

“Iya itu harus seteril di daerah tepian, area tebu kayan,”  ucap Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto, Jumat (11/10/2024).

Dwi Suprapto menjelaskan area tebu kayan yang dipastikan harus seteril yakni mulai dari tepian kampung arab hingga ke tugu cinta damai. Dalam artian ia melarang keras adanya pemasangan APK dalam bentuk apapun diarea yang telah disepakati untuk steril.

Baca juga: Bawaslu Akui APK Paling Banyak Dipasang di Malinau dari Paslon Pilkada Kaltara, Ini Alasannya  

Selain dianggap mengganggu estetika dan keindahan kota, steril disepanjang tebu kayan merupakan permintaan dari Pemkab  Bulungan.

Sehingga jika kemudian ditemukan ada APK yang dipasang, pihak Bawaslu Bulungan akan segera memberikan saran perbaikan kepada KPU Bulungan untuk kemudian meminta Paslon atau tim pemenangan Paslon Pilbup Bulungan segera menseterilkannya.

“Tentu jika nanti ada ditemukan kita akan segera memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk diteruskan kepada Paslon atau tim pemenangannya,” ucap Dwi Suprapto.

Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto 11102024
Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto

Meskipun hingga saat ini belum ditemukan, namun Bawaslu Bulungan akan terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap jalanya tahapan kampanye pada Pilkada Bulungan 2024 hingga pelaksanaan pencoblosan  dan pasca penetapan hasil pilkada.

(*)

Penulis: Desi Kartika Ayu 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved