Tana Tidung Memilih
Jelang Pilkada 2024, Berdasar DP4 Disdukcapil KTT Targetkan Rekam 120 Orang, Sasar Pemilih Pemula
jelang Pilkada serentak 2024 Disdukcapil KTT masih lakukan perekaman bagi masyarakat yang kehilangan e-KTP, dan pemilih pemula.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Menjelang waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Tana Tidung masih lakukan perekaman bagi masyarakat yang kehilangan e-KTP atau pun pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun saat pencoblosan.
Aktifnya dilakukan perekaman ini menjadikan adanya perubahan data di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ( DP4 ) yang dikeluarkan Kemendagri untuk Disdukcapil Tana Tidung.
Hal ini diungkap Suriansyah Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ( PIAK ) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Tana Tidung kepada TribunKaltara.com, Jum'at (11/10/2024)
"Kemarin itu ada perubahan data DP4 yang belum perekaman karena sudah ada beberapa yang datang lagi kesini kan untuk merekam KTP dan ada juga yang kami rekam di sekolah untuk pemilihan pemula," ungkap Suriansyah.
Baca juga: Paslon Datu Iman-Ashe di Pilkada Bulungan Janji Dengarkan Keluh Kesah Masyarakat: Duduk Bersama
Ia menjelaskan dari data DP4 Disdukcapil Tana Tidung ditargetkan untuk melakukan perekaman kepada 347 orang yang belum memiliki e-KTP di Tana Tidung.
"19.542 data DP4 yang awal sebelum ada perubahan, dan kami ditargetkan untuk menyelesaikan yang belum merekam itu sekitar 347 orang di Tana Tidung itu," jelasnya.
Ia menambahkan setelah Disdukcapil Tana Tidung lakukan perekaman pada beberapa masyarakat yang terdaftar di DP4 akhirnya jumlah target rekaman menjadi sekitar 120 orang.
"Berjalannya waktu kami cari orangnya akhirnya menjadi 19.577 artinya ada kenaikan jadi sisa yang belum merekam berdasarkan data DP4 itu 120 orang di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Tana Tidung," tambahnya.
Ia menyampaikan saat ini Disdukcapil Tana Tidung masih mengupayakan untuk melakukan perekaman bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP.
Namun yang menjadi kendala karena banyaknya masyarakat yang terdaftar di DP4 Tana Tidung tapi tidak berdomisili di Tana Tidung.
"Dan ini masih kami cari karena posisi orangnya banyak yang terdaftar di DP4 tapi tidak berdomisili di KTT bisa jadi karena sekolah atau kerja di luar," ujarnya.
Terkait masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Tana namun tidak tinggal sesuai dengan alamat di KTP kemungkinan hanya diperkenankan untuk memilih calon gubernur.
"Tapi terkait dengan hak pilih itu karena domisilinya diluar itu tergantung dari KPU membolehkan atau tidak kalau dia masih di kaltara mungkin dia masih diperbolehkan untuk pemilihan gubernur," katanya.
Sedangkan untuk pemilihan Bupati orang yang bersangkutan harus kembali ke daerah asal agar dapat melakukan pencoblosan.
Baca juga: Bawaslu Bulungan Sebut Daerah Perbatasan Ini Rawan Konflik di Pilkada 2024, Begini Penjelasannya
"Tapi kalau untuk pemilihan Bupati ya dia harus pulang karena ketentuan dari KPU itu untuk mencoblos berdasarkan domisili di KTP," lanjutnya.
Ia menduga banyak masyarakat yang sudah tidak tinggal di Tana Tidung yang enggan mengurus surat pindah karena tidak ingin repot.
"Biasanya mereka itu enggan mengurus kepindahan mungkin karena malas repot mengajukan pindah ya tidak bisa kita paksa mereka untuk urus surat pindah," tutupnya.
(*)
Penulis : Rismayanti
Pilkada Serentak
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
pemilih pemula
Disdukcapil Tana Tidung
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu
Suriansyah
Tana Tidung
DP4
Vamelia Istri Ibrahim Ali Ungkap Perasaan setelah Suami Unggul di Pilkada Tana Tidung 2024 |
![]() |
---|
Berhasil Unggul Pilkada Tana Tidung, Ibrahim Ali: Itu Terbaik Dipilih Masyarakat, Tunggu Putusan MK! |
![]() |
---|
Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tana Tidung, Peroleh 9.394 Suara, Paslon ZIAP Ungguli Pasangan YESS dan Sulton di KTT |
![]() |
---|
Pilkada Tana Tidung, Ketua KPU KTT: Gugatan ke MK Dibatasi 3 Hari Pasca Penetapan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.