Bulungan Memilih
Surat Suara Pilkada Bulungan Diperkirakan Tiba Pekan Ini, KPU Libatkan Warga untuk Proses Sortir
KPU Bulungan menargetkan logistik surat suara untuk Pilkada Bulungan tiba pekan ini, libatkan warga untuk proses sortir dan pelipatan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bulungan 2024 ( Pilkada Bulungan), logistik untuk kebutuhan secara bertahap sudah tiba di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan di Dome Centre Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma mengatakan, surat suara sebagai logistik utama saat ini masih berproses dalam pengiriman.
Jika tak ada aral, kata dia, surat suara untuk Pilkada Bulungan 2024 akan tiba di gudang logistik KPU Bulungan pada pekan ini.
"Sesuai ketentuan, ketika surat suara datang, itu nanti kita sortir dulu. Setelah sortir itu selesai, baru kemudian dilakukan proses pelipatan," ujar Mahdi kepada awak media, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: Ingin Pindah Memilih, KPU Bulungan Kaltara Fasilitasi Hingga 28 Oktober 2024, Ini Persyaratannya
Dalam proses sortir, KPU Bulungan akan mengecek kembali surat suara yang perlu untuk dilakukan penggantian atau pencetakan ulang, karena rusak, ataupun kemungkinan adanya kesalahan.
"Dari hasil sortir yang dilakukan itu, tentu akan terlihat berapa banyak yang masuk kategori baik atau rusak dan tidak dapat digunakan," ungkap Mahdi.
Berbeda dengan surat suara Pemilu 2024 lalu, Mahdi mengatakan, proses sortir surat suara Pilkada jauh lebih mudah.
Ini karena selain tidak banyak, juga hanya ada dua surat suara. Yakni untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltara, serta Pilbup Bulungan.
"Tentu agak mudah dalam melakukan proses sortir dan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan sortir juga tidak lama," ujarnya.
Tak hanya surat suara, Mahdi juga menyebutkan bahwa perlengkapan lain seperti kotak suara, form-form dan lainnya juga akan disortir untuk memastikan bahwa semuanya dalam keadaan baik.
Libatkan Warga
Mahdi mengatakan, KPU Bulungan akan melibatkan masyarakat umum dalam proses sortir dan pelipatan surat suara Pilbup Bulungan.
Sebelum melakukan proses sortir dan pelipatan, masyarakat yang dilibatkan akan diberikan penjelasan singkat terlebih dahulu, tentang teknis pelipatan dan ketentuan lainnya yang harus ditaati dalam proses pelipatan surat suara itu.
"Nanti kita akan breafing masyarakat yang nanti akan kita libatkan dalam proses sortir dan pelipatan surat suara ini," ujar Mahdi.
Terhadap proses sortir dan pelipatan surat suara, Mahdi mengestimasikan akan memakan waktu 2-3 hari.
Alasannya, karena jumlah surat suara yang dilipat juga tidak sebanyak yang Pemilu 2024 lalu.
Pilkada kali ini di Bulungan, hanya ada dua jenis surat suara, yakni surat suara Pilgub Kaltara dan Pilbup Bulungan.
"Jadi, paling tidak bagi dua dari yang dilihatkan di Pemilu kemarin. Kan di Pemilu kemarin itu sekitar 100-an orang. Nah, mungkin ini sebagian dari itu saja," tuturnya.
Baca juga: KPU Libatkan 7 Orang Tim Perumus Debat Publik Paslon di Pilkada Bulungan, Digelar 23 Oktober 2024
Sementara ini, belum dilakukan uji coba untuk pelipatan, namun diprediksi proses pelipatan surat suara bisa dapat 5 ribu lembar per orang.
Diketahui, surat suara untuk Bulungan pada Pilkada 2024 ini sebanyak 120.522 lembar yang terdiri dari 118.522 lembar surat suara reguler dan 2 ribu lembar surat suara cadangan.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
KPU Bulungan
Pilkada Bulungan 2024
surat suara
logistik
Pilbup Bulungan
Pilkada Bulungan
Bulungan
Kalimantan Utara
Besok Siang KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Bupati Terpilih di Pilkada, Simak Jadwalnya |
![]() |
---|
KPU Bulungan Kaltara Jadwalkan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kamis 9 Januari 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Syarwani Tunggu Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan 2024 dari KPU: Kita Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Tiada Sengketa, KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Terpilih: Setelah MK Resmi Keluarkan BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.