Tana Tidung Memilih
Pilkada 2024, Kesbangpol KTT Minta Kampanye Akbar tak Dilakukan di Lapangan RTH Djoesoef Abdullah
Kesbangpol Tana Tidung imbau bagi calon Kepala Daerah yang ingin melakukan kampanye akbar untuk tidak dilaksanakan di Lapangan RTH Djoesoef Abdullah.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Tana Tidung imbau bagi calon Kepala Daerah yang ingin melakukan kampanye akbar Pilkada, untuk tidak dilaksanakan di Lapangan RTH Djoesoef Abdullah.
Disampaikan Sekretaris Badan Kesbangpol Tana Tidung Syamsudin kepada TribunKaltara.com imbauan ini berkenaan dengan adanya peraturan yang melarang penggunaan fasilitas milik pemerintah sebagai tempat kampanye.
"Untuk pelaksanaan kampanye itu kan tidak bisa menggunakan fasilitas umum milik pemerintah dan untuk kedua Paslon kita sampaikan bahwa memang di Lapangan RTH Djoesoef Abdullah itu termasuk fasilitas umum," ujar Syamsudin, Sabtu (19/10/2024).
Ia mengatakan imbauan untuk tidak menggunakan Lapangan RTH Djoesoef Abdullah sebagai tempat kampanye akbar calon Kepala Daerah Kabupaten Tana Tidung ini juga berdasarkan permintaan dari pihak pengelola.
Baca juga: Pastikan Keamanan Logistik Pilkada, Kapolda Kaltara Lakukan Pengecekan ke Gudang Penyimpanan KPU
"Kemarin itu sempat dibahas juga bahwa yang mengelola itu selain Disparpora ada juga dari Desa Tideng Pale dan pihak desa itu tidak merekomendasikan Lapangan RTH Djoesoef Abdullah itu dipakai untuk kampanye akbar," katanya.
Ia mengungkap larangan ini juga sebagai antisipasi terjadinya kerusakan di Lapangan RTH Djoesoef Abdullah yang saat ini sedang di renovasi.
"Apalagi di Lapangan RTH Djoesoef Abdullah itu kan sekarang sedang ada pengerjaan perbaikan fasilitas takutnya itu nanti belum selesai diperbaiki malah tambah rusak itu yang kita khawatirkan," ungkapnya.
Untuk itu Kesbangpol Tana Tidung menyarankan terkait pelaksanaan kampanye akbar bagi masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung dapat dilakukan di dua titik yang dirasa lebih layak.
"Tapi kalau kami sarankan sebenarnya ada dua tempat yang kosong dan sempat sudah dibicarakan yang bisa digunakan pertama itu di lapangan belakang kantor KPU kedua di lapangan kantor desa Tideng Pale Timur," sarannya.
Ia berharap dua lokasi yang sudah disarankan dapat menjadi pertimbangan bagi masing-masing Paslon yang ingin mengadakan kampanye akbar.
"Jadi ya kalau bisa kampanye akbarnya itu tidak di Lapangan RTH Djoesoef Abdullah dan kita juga sudah kasih opsi di antara dua tempat itu tadi semoga itu bisa jadi pertimbangan," harapnya.
Baca juga: KPU Nunukan Akui Belum Semua Logistik Pilkada 2024 Tiba, Pendistribusian Dimulai H-10 Pencoblosan
Meskipun begitu, Lapangan RTH Djoesoef Abdullah tetap boleh digunakan sebagai tempat kampanye akbar selama ada persetujuan dari pengelola dalam hal ini Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga ( Disparpora ) Tana Tidung.
"Tapi bagi Paslon yang ingin menggunakan Lapangan RTH Djoesoef Abdullah itu mekanismenya sudah disampaikan untuk menyurati Diparpora apakah diperbolehkan atau tidak karena mereka yang pengelola inti lapangan itu," tutupnya.
(*)
Penulis : Rismayanti
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Lapangan RTH Djoesoef Abdullah
Kesbangpol Tana Tidung
kampanye
fasilitas umum
Syamsudin
Tana Tidung
Pilkada
Vamelia Istri Ibrahim Ali Ungkap Perasaan setelah Suami Unggul di Pilkada Tana Tidung 2024 |
![]() |
---|
Berhasil Unggul Pilkada Tana Tidung, Ibrahim Ali: Itu Terbaik Dipilih Masyarakat, Tunggu Putusan MK! |
![]() |
---|
Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tana Tidung, Peroleh 9.394 Suara, Paslon ZIAP Ungguli Pasangan YESS dan Sulton di KTT |
![]() |
---|
Pilkada Tana Tidung, Ketua KPU KTT: Gugatan ke MK Dibatasi 3 Hari Pasca Penetapan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.