Berita Kaltara Terkini

Banyak Konflik Muncul, DKP Kaltara Beber Alasan Izinkan Pemukat Rumput Laut di Nunukan Pakai Jangkar

Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara beberkan alasan mengizinkan pemukat rumput laut di Kabupaten Nunukan menggunakan alat jangkar.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara) beberkan alasan mengizinkan pemukat rumput laut di Kabupaten Nunukan menggunakan alat jangkar.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Nunukan belum lama ini bersama para pembudidaya dan pemukat rumput laut, DKP Kaltara melarang penggunaan alat jangkar saat memukat rumput laut.

Pasalnya penggunaan alat jangkar tidak diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Belakangan dalam RDP di Kantor DPRD Nunukan, DKP Kaltara menyampaikan bahwa penggunaan alat jangkar telah diatur melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Rumput Laut.

Baca juga: Pukat Rumput Laut Pakai Jangkar Diizinkan, DPRD Nunukan Minta DKP Kaltara Segera Fungsikan UPTD

Budidaya rumput laut di Kaltara cukup menjadi primadona bagi masyarakat petani. (Tribunkaltara.com)
Budidaya rumput laut di Kaltara cukup menjadi primadona bagi masyarakat petani. (Tribunkaltara.com) (TribunKaltara.com)

Dalam Pergub tersebut mengatur dua jenis metode pemukat yakni memukat rumput laut menggunakan jangkar dan pancang.

"Kami tidak munculkan Pergub itu dalam RDP pertama, karena ada sejumlah hal yang kami pertimbangkan. Pergub Kaltara Nomor 26 itu sudah kami usulkan tahun 2021. Tapi penggunaan jangkar itu bertentangan dengan aturan di atasnya. Setelah direvisi, akhirnya Pergub ditetapkan dan kami dapat informasi banyak konflik yang muncul di bawah kalau Pergub itu tidak segera kami sampaikan," kata Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin kepada TribunKaltara.com, Selasa (29/10/2024), sore.

Lebih lanjut Rukhi katakan bahwa konflik berkaitan aktivitas rumput laut di Nunukan sangat beragam. Mulai pencurian rumput laut, alat tangkap yang tidak sesuai aturan, hingga budidaya rumput laut yang masuk ke zona pelayaran kapal.

"Banyak konflik muncul di lapangan. Belum lagi jumlah pembudidaya dan pemukat rumput laut banyak. Apakah kami pemerintah hanya diam saja. Makanya kami usulkan Pergub itu menyesuaikan kondisi Nunukan dan akhirnya ditetapkan," ucapnya.

Sementara itu, mengenai UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Kaltara di Nunukan, Rukhi menuturkan bahwa saat ini sedang proses penunjukkan kepala UPTD.

"UPTD sudah ditetapkan Desember 2023, tapi Kepala UPTD-nya belum ada. Sebenarnya dua personel akan kami tempatkan, tapi karena keterbatasan sumber daya manusia, kami tunjuk satu pejabatnya dulu. Sembari Pos UPTD-nya direhab dulu. Kalau speedboat sudah ada," ujarnya.

Lanjut Rukhi,"Insya Allah November nanti sudah ada Kepala UPTD-nya," tambahnya.

Baca juga: Angka Terus Meningkat, BPS Catat Produksi Rumput Laut di Kaltara Capai 602.070 Ton Per Tahun 

Proses loading rumput laut ke dalam kontainer tol laut di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini.
Proses loading rumput laut ke dalam kontainer tol laut di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini. (TRIBUNKALTARA.COM / FELIS)

Selain itu Rukhi juga menjelaskan bahwa para pembudidaya dan pemukat rumput laut di Kabupaten Nunukan belum mengantongi izin usaha.

Dia menyebut ada sekira 24.000 pembudidaya rumput laut dan 1.200 pemukat jangkar.

"Pembudiaya saja tidak punya izin. Makanya kami mengajak semuanya untuk mulai berbenah. Kita akan bina mereka agar semua punya izin. Soal izin usaha mereka urusnya nanti langsung ke PTSP Nunukan. Kami hanya mendampingi saja," tuturnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved