Tana Tidung Memilih

Jumlah DPT KTT Pilkada 2024 Sebanyak 19.522, KPU Tana Tidung Kaltara Ungkap Tidak Ada Penurunan

Menjelang hari pencoblosan Pilkada serentak 2024, KPU Tana Tidung telah tetapkan jumlah DPT di Kabupaten Tana Tidung sebanyak 19.522 orang.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Rismayanti
Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi ungkap jumlah DPT Pilkada 2024 di KTT sebanyak 19.522. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Menjelang hari pencoblosan Pilkada serentak 2024, KPU Tana Tidung telah tetapkan jumlah DPT ( Daftar Pemilih Tetap) di Kabupaten Tana Tidung sebanyak 19.522 orang.

Diungkap Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi kepada TribunKaltara.com, hingga saat ini pendataan jumlah DPT pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tana Tidung masih berlangsung.

"Saat ini proses pendataan DPT itu masih berjalan tapi jumlahnya masih 19.522 DPT masih sama dengan yang kita tetapkan sebelumnya," ungkap Apriadi, Jum'at (1/11/2024).

Ia menyampaikan jika ada perubahan pada jumlah DPT, KPU Tana Tidung akan segera menginformasikan hal itu secara umum.

Baca juga: Ajak Warga Gunakan Hak Pilih di Pilbup, Pjs Bupati Bulungan Ungkap Faktor Keberhasilan Pilkada

"Terkait info penurunan atau kenaikan kita belum ada untuk saat ini tapi setiap perubahan jumlah DPT itu akan kita sampaikan," ujarnya.

Ia juga mengatakan sangat sedikit kemungkinan terjadinya penurunan DPT dan jumlah surat suara yang didistribusikan ke Kabupaten Tana Tidung pun telah disesuaikan dengan jumlah DPT yang ditetapkan KPU Tana Tidung.

"Saya rasa tidak akan ada penurunan lagi kalau untuk DPT dan percetakan surat suara itu berdasarkan jumlah DPT ditambah 2,5 persen lalu ditambah dengan surat suara untuk persiapan PSU atau pemungutan suara ulang," katanya.

namun perubahan jumlah bisa saja terjadi karena adanya penambahan DPT di Kabupaten Tana Tidung belum lagi jika ada Daftar Pemilih Khusus yang memilih di Kabupaten Tana Tidung.

"Justru yang ada itu kalau terjadi penambahan karena ada orang-orang pindah memilih, kemudian orang yang pada hari H itu hanya menggunakan KTP atau yang disebut DPK yang kita layani mulai Pukul 12.00 WITA sampai 13.00 WITA," lanjutnya.

Ia menambahkan terkait orang-orang yang terdaftar sebagai DPK baru bisa dipastikan pada saat pencoblosan berlangsung.

"Tapi siapa saja yang masuk di daftar pemilih khusus itu nanti di hari H baru kita bisa tahu karena posisinya orang itu datang hanya menggunakan KTP," tambahnya.

Selain itu waktu pelayanan untuk DPK pada saat pencoblosan dibatasi hanya berlangsung sekitar satu jam mulai Pukul 12.00 WITA hingga 13.00 WITA.

"Waktu pelayanan untuk DPK pun kita batasi, tapi itu masih berdasarkan ketentuan lama, kalau ketentuan baru kita masih menunggu," sambungnya.

Baca juga: H-7 Jelang Pemugutan Suara Pilkada 2024, KPU Kaltara Distribusikan Logistik Khusus Daerah Terjauh

Jika pada Pemilu 2024 KPU Tana Tidung mengkoordinir pemilihan di perusahaan atau yang disebut Loksus namun pada Pilkada 2024 ini sudah tidak ada lagi Loksus.

Sehingga jika para pekerja di perusahaan ingin mencoblos harus langsung datang ke TPS sesuai dengan domisili yang tertera di KTP pemilih.

"Sekarang juga sudah tidak ada lagi Loksus, waktu di Pileg memang ada Loksus tapi untuk Pilkada ini sudah tidak ada lagi jadi mereka berbaur saja dengan masyarakat, kalau mereka mau memilih harus sesuai dengan KTP masing-masing," tutupnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved