Kaltara Memilih
Program Dana RT Paslon YESS Tuai Keraguan, Yansen TP: Filosofinya Percaya dengan Rakyat
Paslon Yansen-Suratno (YESS) di Pilkada Kaltara 2024 memiliki berbagai program salah satunya dana RT yang nantinya dikelola RT. Tentunya ini diragukan
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Program dana RT yang dipaparkan Paslon Yansen-Suratno (YESS) di Pilkada Kaltara 2024, belakangan menuai respons dari masyarakat dan berbagai pihak termasuk tanggapan pakar. Ada yang meragukan jika RT mengelola anggaran. Namun Yansen TP menjawab bahwa filosofinya percaya dengan rakyat.
"Filosofinya adalah percaya kepada rakyat. Pembangunan itu dari oleh dan untuk rakyat. Kondisinya dari rakyat maka yang mengerjakan adalah rakyat dan tahu kebutuhan sendiri," ucap Paslon nomo urut 3 ini, Senin (11/11/2024) malam.
Calon Gubernur di Pilgub Kaltara Yansen TP, menjelaskan bagaimana mekanisme yang akan diterapkan atau diimplementasikan nanti. Program dana RT salah satunya memberikan kepercayaan kepada rakyat, dalam hal ini Ketua RT bersama perangkatnya.
Mantan Bupati Malinau dua periode ini mengatakan, jika muncul persepsi meragukan dan juga belakangan muncul bahasa RT bisa saja jadi broker, ia mantap menjawab bahwa RT mengelola anggaran tidak ada bedanya dengan dinas atau instansi yang mengelola anggaran.
Baca juga: Pakar Kebijakan Publik Unhas: Tak Ada Regulasinya, Dana RT Sulit Direalisasikan Pemerintah Provinsi
"RT mengelola anggaran berdasarkan aturan yang berlaku. Aturan keuangan daerah, aturan keuangan negara. Sama seperti dilakukan desa, kecamatan dan kabupaten. Kalau lebih menjurus lagi, sama dengan yang dilakukan pejabat di dinas. Bertanggung jawab dengan dana negara, harus transparan," tegas Yansen TP.
Sehingga lanjutnya nanti akan ada laporan pertanggungjawaban. Sebagaimana dalam kerja pemerintahan, ada RPJMD dan RPJMDes. Maka kerangka kerja desa dan RT ada di RPJMDes nantinya. "Dalam visi misi saya itu jika nanti terpilih, itu yang akan menjadi bahan dari RPJMD nanti. Begitu juga kepala desa ada RPJMDes dia dan itu dirasakan oleh desa dan RT," papar Yansen TP.
Jika demikian halnya maka tidak ada yang melenceng. Jika ada orang berpendapat meragukan, menurutnya itu hak setiap orang untuk berbeda dalam persepsi. Karena ia menyadari dulu saat menjadi Bupati Malinau pun, kebijakan awal juga mendapat pertentangan.
"Ada yang bilang Pak Yansen mimpi di siang bolong, bohong, janji tidak mungkin. Dulu juga mohon maaf, waktu otonomi, pusat mengatakan daerah tidak akan sanggup. Buktinya kita bisa berjalan," terang Yansen TP.
Sehingga ia menegaskan sekali lagi bahwa RT itu akan mengelola anggaran sesuai dengan keuangan daerah, keuangan negara dan tidak ada peluang melakukan kesalahan.
Baca juga: YESS Pertanyakan Ada Paslon di Pilgub Kaltara yang Tak Yakin Program Dana RT: Terbukti di Malinau
Jika pun ada yang melakukan kesalahan, kata Yansen TP itu sebut kasus. Pengalaman menjabat sebagai Bupati Malinau, di tingkat RT belum ada terkena kasus namun untuk kepala desa ada.
Menjawab kembali posisi aparatur penegak hukum (APH) dalam implementasi penerapan dana RT, Yansen menjawab dua hal. Pertama, APH bertugas sama dengan apa adanya terhadap pengelola keuangan yang ada. Bagi di provinsi kabupaten desa dan kelurahan serta RT, tugasnya sama. Jika menemukan pelanggaran, APH yang berperan.
"Silakan tidak ada masalah. Kalau ada subtansi dan kaitannya. Kemudian kedua, ada penafsiran praduga yang salah. Jadi yang benar, tidak ada dana turun ke ketua RT tapi ke rekening resmi. Praktik di Malinau, ada Ketua RT, Sekretaris dan Bendahara. Tidak bisa ketua RT menarik uang tanpa ada dokumen dulu yang dipertanggungjawabkan," papar Yansen.
Kemudian ada penafsiran bahwa ketua RT mengelola dana RT bisa masuk penjara. Yansen menegaskan tidak benar demikian. Kecuali jika ada kerugian negara maka barulah bisa masuk penjara.
"Ketua RT kalau mengelola dana ini semua masuk penjara. Alasannya apa? Yang masuk penjara itu ketika ada kerugian negara. Biarpun diberikan kalau tidak dikelola maka dikembalikan ke kas. Kesimpulannya, APH menjalankan tugas apa adanya, RT mengelola dana ada aturannya. Masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes)," tegasnya.
dana RT
Paslon
Yansen-Suratno
YESS
Pilkada Kaltara 2024
respons
Yansen TP
rakyat
Pilgub Kaltara
anggaran
RPJMD
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.