Bulungan Memilih

Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, Bawaslu Bulungan Identifikasi TPS Rawan

Antisipasi pelanggaran pada saat pemugutan surat, Bawaslu Bulungan lakukan pemetaan TPS yang dianggap rawan. Berikut penjelasannya.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Rapat koordinasi Bawaslu Bulungan, bersama Panwascam, berkaitan dengan pemetaan TPS rawan. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Bulungan melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) rawan, jelang pemungutan suaram Pilkada 2024. Hal ini aantisipasi pelanggaran.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bulungan Riswan menjelaskan, identifikasi TPS rawan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024, tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pilkada 2024.

“Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Bawaslu Bulungan mengidentifikasi potensi TPS rawan. TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis,” kata Riswan, Kamis (14/11/2024).

Riswan mengungkapkan, berkaitan dengan pemetaan ini, Bawaslu Bulungan melakukan rapat koordinasi bersama seluruh Panwascam di Bulungan, Kalimantan Utara.

Baca juga: 45 TPS Pilkada 2024 di Malinau Masuk Kategori Rawan Logistik, Berikut Lokasi dan Penjelasannya 

Diterangkan Riswan, dalam melakukan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Bulungan menyusun variabel dan indikator TPS rawan pada Pilkada 2024

Riswan menyebutkan, terdapat variable dalam pemetaan ini. Di antaranya Penggunaan Hak Pilih, Keamanan, Politik Uang, Politisasi SARA, Netralitas, Logistik, Lokasi TPS, Jaringan Internet dan Listrik. 

"Selain 8 variabel tersebut, juga terdapat 28 indikator, yang nantinya menjadi acuan TPS tersebut dikatakan rawan," ungkapnya.

Basis data yang digunakan dalam melakukan identifikasi dan menyusun peta TPS rawan ini, lanjutnya, adalah data faktual berupa hasil pengawasan yang terjadi selama tahapan kampanye, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (DPT, DPTb, DPK).

Termasuk dalan pelaksanaan distribusi logistik pemilihan dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan 2024 dengan basis lokasi TPS.

Baca juga: Bawaslu Bulungan Sebut Daerah Perbatasan Ini Rawan Konflik di Pilkada 2024, Begini Penjelasannya

Selain itu, yang juga menjadi basis data adalah catatan pelaksanan pengawasan berbasis TPS pada pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.

Dia menambahkan, publikasi TPS Rawan ini akan dilakukan pada 20 November 2024. Di mana sebelumnya direkapitulasi di tingkat Kecamatan pada 14-19 November 2024.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved