Bulungan Memilih
Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, Bawaslu Bulungan Identifikasi TPS Rawan
Antisipasi pelanggaran pada saat pemugutan surat, Bawaslu Bulungan lakukan pemetaan TPS yang dianggap rawan. Berikut penjelasannya.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Bulungan melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) rawan, jelang pemungutan suaram Pilkada 2024. Hal ini aantisipasi pelanggaran.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bulungan Riswan menjelaskan, identifikasi TPS rawan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024, tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pilkada 2024.
“Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Bawaslu Bulungan mengidentifikasi potensi TPS rawan. TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis,” kata Riswan, Kamis (14/11/2024).
Riswan mengungkapkan, berkaitan dengan pemetaan ini, Bawaslu Bulungan melakukan rapat koordinasi bersama seluruh Panwascam di Bulungan, Kalimantan Utara.
Baca juga: 45 TPS Pilkada 2024 di Malinau Masuk Kategori Rawan Logistik, Berikut Lokasi dan Penjelasannya
Diterangkan Riswan, dalam melakukan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Bulungan menyusun variabel dan indikator TPS rawan pada Pilkada 2024.
Riswan menyebutkan, terdapat variable dalam pemetaan ini. Di antaranya Penggunaan Hak Pilih, Keamanan, Politik Uang, Politisasi SARA, Netralitas, Logistik, Lokasi TPS, Jaringan Internet dan Listrik.
"Selain 8 variabel tersebut, juga terdapat 28 indikator, yang nantinya menjadi acuan TPS tersebut dikatakan rawan," ungkapnya.
Basis data yang digunakan dalam melakukan identifikasi dan menyusun peta TPS rawan ini, lanjutnya, adalah data faktual berupa hasil pengawasan yang terjadi selama tahapan kampanye, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (DPT, DPTb, DPK).
Termasuk dalan pelaksanaan distribusi logistik pemilihan dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan 2024 dengan basis lokasi TPS.
Baca juga: Bawaslu Bulungan Sebut Daerah Perbatasan Ini Rawan Konflik di Pilkada 2024, Begini Penjelasannya
Selain itu, yang juga menjadi basis data adalah catatan pelaksanan pengawasan berbasis TPS pada pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.
Dia menambahkan, publikasi TPS Rawan ini akan dilakukan pada 20 November 2024. Di mana sebelumnya direkapitulasi di tingkat Kecamatan pada 14-19 November 2024.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Panwascam
Bawaslu Bulungan
TPS
rawan
pemungutan suara
Pilkada 2024
pelanggaran
Riswan
Bulungan
Kalimantan Utara
Besok Siang KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Bupati Terpilih di Pilkada, Simak Jadwalnya |
![]() |
---|
KPU Bulungan Kaltara Jadwalkan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kamis 9 Januari 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Syarwani Tunggu Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan 2024 dari KPU: Kita Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Tiada Sengketa, KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Terpilih: Setelah MK Resmi Keluarkan BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.