Berita Kaltara Terkini

Sistem Zonasi Masih Layak Digunakan, Disdik Kaltara Rekomendasikan Ujian Nasional jadi Syarat

Kadisdik Kaltara, Teguh Henri Sutanto mengungkapkan sistem zonasi dalam PPDB masih layak digunakan dengan syarat harus ada perubahan sistem.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - Aktivitas di SMAN 1 Kota Tarakan di hari kedua dan ketiga PPDB secara online. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Henri Sutanto mengungkapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih layak digunakan dengan syarat harus ada perubahan sistem.
 
Hal ini ia sampaikan kepada awak media setelah melaksanakan rapat koordinasi bersama 38 Provinsi lainnya di Indonesia setelah adanya pembaharuan kabinet kementerian oleh Presiden Indonesia terpilih.
 
“Kemarin kami mengusulkan yang pertama untuk jalur afirmasi harus diutamakan terlebih dahulu,” kata Teguh Henri Sutanto, Selasa (19/11/2024).
 
Selain itu, rekomendasi lainnya berdasarkan kesepakatan bersama yakni pada sistem zonasi pada PPDB yang akan datang tidak hanya menggunakan jarak sebagai alternatif, tetapi akan memperhitungkan nilai ujian nasional sebagai salah satu alternatifnya.

Baca juga: Kuota Zonasi Bertambah, Kepsek SMPN 1 Nunukan Sebut Siswa Tinggal Dekat Sekolah Dijemput Wali Kelas

Teguh Henri Sutanto, Kepala Disdikbud Kaltara
Teguh Henri Sutanto, Kepala Disdikbud Kaltara (TRIBUNKALTARA.COM)

“Jadi Ujian Nasional akan diadakan kembali, namun bukan sebagai syarat kelulusan tetapi hanya digunakan sebagai alat ukur standar dalam PPDB dan ini masih rekomendasi yang kami berikan,” paparnya.
 
Dalam hal ini pihaknya menyadari bahwa pada sistem zonasi saat ini radiusnya semakin sempit yakni 400 meter. Sehingga banyak siswa yang tidak berkesempatan untuk masuk dalam sistem zonasi tersebut.
 
“Radiusnya hanya 400 meter, sampai kiamat anak-anak yang jaraknya lebih jauh tidak akan dapat meskipun masih dalam satu zonasi. Disinilah kita akan mempergunakan sistem nilai ujian nasional ini agar lebih adil,” 
 
Namun dengan catatan, siswa afirmasi harus dituntaskan terlebih dahulu. Karena para prinsipnya sistem zonasi dibuat untuk pemerataan pendidikan di Indonesia.

Baca juga: SDN 011 Tarakan Tampung 56 Anak, Hari Ini PPDB Afirmasi dan Perpindahan Orangtua, Besok Zonasi

“Jadi yang siswa yang mampu maupun kurang mampu dapat memperoleh kesempatan yang sama. Itulah konsep yang kita tawarkan,” pungkasnya.
 
(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved