Bulungan Memilih
KPU Bulungan Tegaskan Pemilih Wajib Bawa KTP saat Mencoblos di TPS
KPU Bulungan: Pilkada tahun 2024 ini bagi pemilih yang datang mencoblos di TPS, wajib membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan gelar rapat koordinasi pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Kamis (21/11/2024).
Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma mengatakan bahwa terdapat beberapa isu strategis yang dianggap krusial dan penting untuk disampaikan kepada tim Pasangan Calon (Paslon) hingga masyarakat. Utamanya berkenaan dengan pelaksanaan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Secara teknis, pelaksanaan pencoblosan di TPS tidak memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun sebelumnya.
"Tetapi untuk Pilkada tahun 2024 ini bagi pemilih yang datang mencoblos di TPS, wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Mahdi saat ditemui di kantor KPU, Kamis (21/11/2024).
Pada Pilkada di tahun 2020 silam, terdapat norma yang memperbolehkan pemilih tetap memilih tanpa membawa tanda pengenal atau KTP sepanjang Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi mengenalnya.

Baca juga: KPU Bulungan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024, Kerjasama TPS 05 Tanjung Selor Hilir
Namun pada Pilkada 2024 ini, hal tersebut sudah tidak berlaku.
Pemilih, meskipun memiliki hubungan kekerabatan dengan penyelenggara maupun saksi di TPS, tetap harus menyerahkan identitas diri / KTP untuk dapat memilih.
"Jadi kita tekankan untuk pemilih harus dan wajib membawa KTP baik dia kategori DPT maupun DPTB," tegas Ketua KPU Bulungan.
"Jika KTP hilang bisa menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau menunjukkan KTP secara visual melalui handphone-nya, bisa juga menggunakan fotocopy KTP sepanjang foto yang ada terlihat jelas, berwarna dan dapat dikenali," tambahnya.
Dalam hal ini, KPU Bulungan juga memberikan imbauan agar masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih, berkenan membawa C Pemberitahuan saat mencoblos di TPS.
"Untuk C Pemberitahuan tidak dibawa tidak apa-apa, tapi kami menyarankan agar dibawa untuk KTP dan C Pemberitahuan agar proses verifikasi lebih cepat saat di TPS. Karena selain mencocokan NIK juga harus menyocokkan wajah, jadi idealnya bawa keduannya," ungkapnya.
(*)
TribunKaltara.com / Desi Kartika
Besok Siang KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Bupati Terpilih di Pilkada, Simak Jadwalnya |
![]() |
---|
KPU Bulungan Kaltara Jadwalkan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kamis 9 Januari 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Syarwani Tunggu Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan 2024 dari KPU: Kita Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Tiada Sengketa, KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Terpilih: Setelah MK Resmi Keluarkan BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.