Tana Tidung Memilih

Terjun Langsung Tertibkan APK Pilkada, Bawaslu Tana Tidung Tegaskan Tiada Kampanye di Masa Tenang

Bawaslu Tana Tidung lakukan penertiban APK BK Pilkada mulai di sepanjang jalan, rumah-rumah, hingga di kendaraan dan posko masing-masing Paslon.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/RISMAYANTI
Bawaslu Tana Tidung saat menertibkan APK BK di sekitaran Desa Tideng Pale, Senin (25/11/2024).(TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Bawaslu Tana Tidung lakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye ( APK BK) Pilkada mulai di sepanjang jalan, rumah-rumah, hingga di kendaraan dan posko masing-masing Paslon.

Penertiban bahan kampanye berupa stiker yang terpasang di kendaraan masyarakat dengan langsung memberhentikan penggunaan kendaraan di jalan yang ditemui masih menempelkan stiker kampanye milik calon Bupati Tana Tidung maupun calon Gubernur Kaltara.

Disampaikan Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah kepada TribunKaltara.com berdasarkan Peraturan KPU 13 Pasal 28 penertiban APK BK merupakan tugas KPU dengan berkoordinasi bersama Bawaslu dan masing-masing Paslon.

"Di PKPU 13 Pasal 28 tentang kampanye itu yang menertibkan alat peraga kampanye itu adalah KPU Provinsi dan kabupaten/kota itu berkoordinasi dengan pasangan calon dan  Bawaslu dan yang menertibkan alat peraga  kampanye itu sendiri KPU serta pasangan calon," ujarnya.

Baca juga: Terjunkan 9 Personel, Polres Tana Tidung Kaltara Siap Kawal Distribusi Logistik Pilkada 2024

Ia mengungkap berdasarkan arahan dari Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat terjun langsung menertibkan apabila masih ditemukan APK BK yang masih terpasang baik di sekitar jalan maupun di kendaraan dan Posko masing-masing Paslon.

"Ada surat instruksi dari Bawaslu RI bahwa apabila masih terdapat alat peraga kampanye yang terpasang Bawaslu bersama satpol PP akan menertibkannya dan itu yang kita lakukan pada hari ini tadi," ungkapnya.

Penertiban oleh Bawaslu Tana Tidung yang dilakukan karena memang hingga hari kedua masa tenang masih ada APK BK yang terpasang di tempat-tempat umum yang ada di Kabupaten Tana Tidung.

"Karena ini sudah masa tenang tapi masih ada APK yang terpasang jadi Bawaslu yang langsung menertibkan, baik yang ada di jalan titik lokasi yang ditunjuk oleh KPU maupun di posko pemenangan Paslon masing-masing termasuk di kendaraan," paparnya.

Adapun yang terlibat dalam penertiban ini yaitu aparat keamanan serta stakeholder terkait.

"Jadi terlibat itu teman-teman Kepolisian, TNI, satpol PP, Kesbangpol, Dishub itu untuk penertiban bahan kampanye yang ada di kendaraan bersama Satlantas Polres kabupaten Tana Tidung," sebutnya.

Ia mengimbau kepada masing-masing tim Paslon untuk tidak lagi melakukan kampanye baik menggunakan APK BK maupun di media sosial.

"Dimasa tenang ini tidak adalagi yang namanya kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon baik itu alat peraga kampanye maupun media cetak dan media sosial itu sudah tidak boleh," imbaunya.

Baca juga: KPU Bulungan Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke Daerah Terluar, Mahdi : Cuaca Kurang Baik

Jika masyarakat mengetahui masih ada tim Paslon yang melakukan kampanye, ia minta untuk segera dilaporkan ke Bawaslu Tana Tidung dan bagi tim Paslon yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi hukum.

"Selanjutnya apabila baik  masyarakat atau siapapun yang menemukan adanya kampanye yang dilakukan di media sosial atau dimanapun boleh melaporkan terkait itu dan itu ada sanksinya berupa pidana karena dianggap melakukan kampanye diluar jadwal atau dimasa tenang," tutupnya.

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved